JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah turut mengatur berbagai kondisi di mana pengusaha atau perusahaan yang tak boleh melakukan pemecatan pada buruh atau pekerjanya.
Hal itu tertera dalam Pasal 153 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 153 Ayat (1) disebutkan 10 kondisi pengusaha tak boleh melakukan pemecatan pada pekerjanya, yaitu:
Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja
a. berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus,
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,
d. menikah,
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Rumus Upah Minimum Bisa Diubah dalam Kondisi Tertentu
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,
f. mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya dalam satu perusahaan,
g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,
h. mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana,
Baca juga: Perppu Cipta Kerja: Buruh yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat
i. berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan, dan,
j. dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Adapun dalam Pasal 153 Ayat (2) disampaikan bahwa jika pemecatan melanggar ketentuan tersebut, maka akan batal demi hukum, dan pengusaha atau perusahaan tetap harus kembali mempekerjakan pegawainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.