Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Cipta Kerja: Buruh yang Menikah dengan Rekan Sekantor Tak Boleh Dipecat

Kompas.com - 02/01/2023, 11:58 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Salah satu aturan yang ada dalam baleid tersebut adalah larangan perusahaan untuk melakukan pemecatan pada buruh dalam situasi tertentu.

Pada halaman 557-558, tepatnya Pasal 153 disebutkan 10 ketentuan di mana pengusaha atau perusahaan tak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja pada pekerjanya, salah satunya jika seorang buruh menikah dengan rekan kerjanya.

Baca juga: Serikat Pekerja Tuding Isi Perppu Cipta Kerja Sekadar Copy Paste

Di dalam ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan:

"Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan."

Apabila pengusaha atau perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja, maka keputusan itu dianggap batal demi hukum.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Pro-Kontra, Jokowi: Biasa, Semua Bisa Kita Jelaskan

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 153 Ayat (2) yang secara rinci menyebutkan:

"Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com