Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Amankan 25 Jaksa "Nakal" yang Salah Gunakan Wewenang Sepanjang 2022

Kompas.com - 02/01/2023, 12:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan pengamanan terhadap 25 jaksa dan pegawai yang menyalahgunakan wewenang sepanjang 2022.

"Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (2/12/2022).

Dari jumlah 25 orang itu, sebanyak 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dan 2 orang terindikasi sebagai jaksa gadungan.

Kemudian, masing-masing satu orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, penjualan barang bukti, dan benturan kepentingan.

Baca juga: Kejagung Terima 641 Aduan soal Mafia Tanah hingga Desember 2022

Dalam periode yang sama, Tim Jamintel telah membangun 543 Posko Pemilu di seluruh Kejaksaan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri yang tersebar diseluruh Indonesia baik ditingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten.

Selain itu, sebanyak 173 orang buronan juga ditangkap selama periode 2022.

"Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 78 orang," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Ketut juga menyampaikan capaian kinerja Tim Pemberantasan Mafia Tanah Tahun 2022.

Menurutnya, sejak dibuka Hotline Pengaduan Pemberantasan Mafia Tanah di Nomor WhatsApp 081914150227, hingga tanggal 05 Desember 2022 telah diterima 641 laporan pengaduan (lapdu).

Baca juga: Kejagung Tangani 8 Kasus Besar Selama 2022: dari Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda hingga Izin Ekspor CPO

Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi.

"Sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data pendukung," katanya.

Rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut, yakni sebanyak 14 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 17 laporan diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dan 12 laporan diteruskan ke Kepolisian Negara RI.

Ada juga laporan yang dihentikan. Dengan rincian, 19 laporan karena tidak terkonfirmasi, 16 laporan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara, 46 laporan dihentikan dengan alasan bukan perkara mafia tanah.

Kemudian, ada 2 laporan telah dilakukan mediasi, serta 119 laporan masih dalam proses pengumpulan data (puldata) atau pengumpulan keterangan (pulbaket).

"Sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, telah dilaksanakan 259 kegiatan cegah tangkal yang terdiri dari 222 kegiatan cegah baru; 32 kegiatan cegah perpanjangan; dan 5 kegiatan cabut cegah," kata Ketut.

Baca juga: Sepanjang 2022, Kejagung Tangkap 173 Buron hingga Bentuk 543 Posko Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com