Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Koordinasi dengan Pemda untuk Cegah Korupsi Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur

Kompas.com - 02/01/2023, 11:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, koordinasi ini telah dilakukan sejak gempa 5,6 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022.

Pernyataan ini disampaikan Ali saat dimintai tanggapan terkait penyaluran bantuan 50 ton beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk korban gempa Cianjur.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman telah dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi penyelewengan bantuan untuk korban gempa dari pihak asing.

Baca juga: Sebuah Harapan Penyintas Gempa Cianjur pada 2023: Bisa Tinggal di Rumah Sebelum Ramadhan

“KPK telah langsung koordinasi dengan pemerintah daerah memastikan tidak terjadi penyelewengan bantuan sosial, utamanya yg bersumber dari negara atau pun APBD,” kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Ali mengungkapkan, saat ini Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan verifikasi laporan dugaan korupsi penyelewengan bantuan korban gempa oleh Bupati Cianjur.

Menurut Ali, tindakan ini merupakan tahapan yang pasti dilakukan terhadap laporan masyarakat. Setelah verifikasi awal, aduan tersebut akan masuk ke tahap telaah untuk menggali informasi lebih lanjut.

“Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud,” ujar Ali.

Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Paling Banyak dari Jakarta, KPK Ungkap Alasannya

Ia juga mengatakan, tindakan ini mesti dilakukan untuk mengetahui apakah perkara yang diadukan merupakan tindak pidana korupsi.

Jika laporan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, aduan itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan menjadi kewenangan KPK atau bukan.

“Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan bantuan gempa korban Cianjur.

Pihak yang mendampingi pelapor tersebut, Erry mengatakan, Herman diduga menggunakan jabatannya untuk memotong alur penyaluran bantuan korban gempa dari asing, Emirates Red Crescent.

Bantuan itu berupa 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu dengan sumber tenaga solar, serta battery charger untuk tenda.

Baca juga: Bupati Cianjur Dilaporkan Lagi ke KPK, Total Ada 2 Laporan Dugaan Korupsi Bantuan Gempa

Salah satu pelapor tersebut, Ery menduga Herman menempatkan bantuan itu ke gudang-gudang dan ke ruko-ruko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com