JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, koordinasi ini telah dilakukan sejak gempa 5,6 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022.
Pernyataan ini disampaikan Ali saat dimintai tanggapan terkait penyaluran bantuan 50 ton beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk korban gempa Cianjur.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman telah dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi penyelewengan bantuan untuk korban gempa dari pihak asing.
Baca juga: Sebuah Harapan Penyintas Gempa Cianjur pada 2023: Bisa Tinggal di Rumah Sebelum Ramadhan
“KPK telah langsung koordinasi dengan pemerintah daerah memastikan tidak terjadi penyelewengan bantuan sosial, utamanya yg bersumber dari negara atau pun APBD,” kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Ali mengungkapkan, saat ini Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan verifikasi laporan dugaan korupsi penyelewengan bantuan korban gempa oleh Bupati Cianjur.
Menurut Ali, tindakan ini merupakan tahapan yang pasti dilakukan terhadap laporan masyarakat. Setelah verifikasi awal, aduan tersebut akan masuk ke tahap telaah untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud,” ujar Ali.
Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Paling Banyak dari Jakarta, KPK Ungkap Alasannya
Ia juga mengatakan, tindakan ini mesti dilakukan untuk mengetahui apakah perkara yang diadukan merupakan tindak pidana korupsi.
Jika laporan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, aduan itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan menjadi kewenangan KPK atau bukan.
“Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan bantuan gempa korban Cianjur.
Pihak yang mendampingi pelapor tersebut, Erry mengatakan, Herman diduga menggunakan jabatannya untuk memotong alur penyaluran bantuan korban gempa dari asing, Emirates Red Crescent.
Bantuan itu berupa 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu dengan sumber tenaga solar, serta battery charger untuk tenda.
Baca juga: Bupati Cianjur Dilaporkan Lagi ke KPK, Total Ada 2 Laporan Dugaan Korupsi Bantuan Gempa
Salah satu pelapor tersebut, Ery menduga Herman menempatkan bantuan itu ke gudang-gudang dan ke ruko-ruko.