Mahfud mengatakan, syarat-syarat itu bisa dipenuhi lewat perbaikan undang-undang, tetapi pemerintah memandang ada kepentingan mendesak sehingga memilih mengeluarkan perppu.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhannya Mendesak
Sebab, perppu mempunyai posisi yang setara dengan undang-undang dalam hierarki perundang-undangan.
Ia melanjutkan, pemerintah juga punya alasan mendesak untuk mengeluarkan perppu ketimbang undang-undang, yakni demi mengantisipasi memburuknya situasi ekonomi.
"Alasan mendesaknya itu tadi, dan menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat, bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden," kata Mahfud.
Di sisi lain, Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa menilai, Presiden Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat
"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Viktor kepada Kompas.com, Jumat siang.
Dia menilai, bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu.
"Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen," papar Viktor.
"Namun, ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.