Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/12/2022, 01:10 WIB
|


KOMPAS.com - Selain hari libur nasional yang diatur pemerintah pusat, ada juga hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi daerah setempat.

Hari yang disebut libur fakultatif ini hanya berlaku di daerah atau instansi tersebut dan tidak wajib dilaksanakan di luar itu.

Bali menjadi salah satu provinsi dengan hari libur fakultatif yang banyak di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya hari suci keagamaan di daerah tersebut.

Lalu, apa saja hari libur lokal di Bali pada tahun 2023?

Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023

Hari libur lokal Bali 2023

Hari libur lokal di Bali ditetapkan berdasarkan pada hari suci umat Hindu. Penetapan hari libur di Bali ini bertujuan agar umat Hindu bisa melaksanakan hari keagamaan dengan khusyuk.

Hari libur lokal Bali tahun 2023 tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.

Hari libur lokal dan dispensasi hari raya Hindu di Bali 2023 tersebut, yakni:

  • 3 Januari: Hari Raya Suci Penampahan Galungan
  • 4 Januari: Hari Raya Suci Galungan
  • 5 Januari: Hari Raya Suci Umanis Galungan
  • 13 Januari: Hari Raya Suci Penampahan Kuningan
  • 14 Januari: Hari Raya Suci Kuningan
  • 20 Januari: Hari Raya Suci Siwalatri
  • 21 Maret: Hari Raya Suci Tawur Agung Kesanga
  • 22 Maret: Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1945
  • 23 Maret: Hari Raya Suci Ngembak Geni
  • 20 Mei: Hari Raya Suci Saraswati
  • 24 Mei: Hari Raya Suci Pagerwesi
  • 1 Agustus: Hari Raya Suci Penampahan Galungan
  • 2 Agustus: Hari Raya Suci Galungan
  • 3 Agustus: Hari Raya Suci Umanis Galungan
  • 11 Agustus: Hari Raya Suci Penampahan Kuningan
  • 12 Agustus: Hari Raya Suci Kuningan
  • 16 Desember: Hari Raya Suci Saraswati
  • 20 Desember: Hari Raya Suci Pagerwesi

Baca juga: Tanggal Merah Bulan Januari 2023

Hari libur nasional 2023

Selain hari libur lokal atau fakultatif, masyarakat di Bali juga berhak mendapatkan libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hari libur nasional tahun 2023 tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Adapun hari libur nasional tahun 2023, yakni:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
  • 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • 18 Februari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • 7 April: Wafat Isa Al Masih
  • 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
  • 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

 

Referensi:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Mafia Gerogoti Lembaga Peradilan hingga Agraria, Alasan Mahfud Buat Tim Reformasi Hukum

Nasional
Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Mahfud: Hasil Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum Akan Diserahkan ke Presiden

Nasional
Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Prabowo Temui Jokowi Jumat Sore, Istana: Menhan Dipanggil Pak Presiden

Nasional
Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Patuhi Putusan MK, Mahfud: Sekali Tak Ikuti, Nanti Berikutnya Pemerintah Juga Membangkang

Nasional
Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Bareskrim Tangkap Satu Buron Kasus Bandar Pabrik Ekstasi di Tangerang

Nasional
Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Arab Saudi Respons Protes Kemenag soal Penerbangan Haji Saudia Airlines

Nasional
Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Gelombang II Jemaah Haji Tiba di Makkah, Pasokan Air Bersih Dipantau

Nasional
Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Mahfud Akui Pemerintah Kurang Sependapat dengan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Rijatono Lakka Tegaskan Uang Rp 1 Miliar yang Dianggap Suap adalah Milik Lukas Enembe

Nasional
Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengawasan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

Nasional
Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Hadapi 2024, Banggar DPR Minta Kementerian Koordinator Konsolidasi Jalankan 8 Kebijakan Jokowi

Nasional
KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com