KOMPAS.com - Selain hari libur nasional yang diatur pemerintah pusat, ada juga hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi daerah setempat.
Hari yang disebut libur fakultatif ini hanya berlaku di daerah atau instansi tersebut dan tidak wajib dilaksanakan di luar itu.
Bali menjadi salah satu provinsi dengan hari libur fakultatif yang banyak di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya hari suci keagamaan di daerah tersebut.
Lalu, apa saja hari libur lokal di Bali pada tahun 2023?
Baca juga: Hari Nasional dan Internasional Bulan Januari 2023
Hari libur lokal di Bali ditetapkan berdasarkan pada hari suci umat Hindu. Penetapan hari libur di Bali ini bertujuan agar umat Hindu bisa melaksanakan hari keagamaan dengan khusyuk.
Hari libur lokal Bali tahun 2023 tertuang di dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023.
Hari libur lokal dan dispensasi hari raya Hindu di Bali 2023 tersebut, yakni:
Baca juga: Tanggal Merah Bulan Januari 2023
Selain hari libur lokal atau fakultatif, masyarakat di Bali juga berhak mendapatkan libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hari libur nasional tahun 2023 tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Adapun hari libur nasional tahun 2023, yakni:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.