JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri hak milik atas apartemen di DKI Jakarta yang ditempati Gubernur Papua, Lukas Enembe dan keluarganya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami hal ini kepada seorang saksi dari pihak swasta bernama Kiki Otto Kurniawan.
Ali menuturkan, Kiki hadir dan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (29/12/2022).
“Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka Lukas Enembe dan keluarganya,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: KPK Panggil Anak Buah Ketua Kadin, Kiki Otto Kurniawan Jadi Saksi Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Adapun Kiki diketahui menjabat sebagai Senior Manager Corporate Affairs PT Indika Energy Tbk. Pada perusahaan tersebut, ia menjadi bawahan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat bernama.
Di perusahaan yang bergerak di sektor infrastruktur energi itu, Arsjad duduk sebagai direktur utama.
Sebelum memanggil Kiki, KPK juga telah memanggil Arsjad untuk menjalani pemeriksaan pada 14 Desember. Namun, ia tidak hadir.
Ali mengingatkan para saksi, termasuk Arsjad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Jaksa tersebut menyatakan bahwa pengusaha itu akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada awal September lalu.
Baca juga: Kasus Lukas Enembe, Ketua Kadin Arsjad Rasjid Tak Penuhi Panggilan KPK
Namun demikian, hingga saat ini KPK baru memeriksa Lukas satu kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya menyebut Lukas menderita beberapa macam penyakit seperti gangguan jantung, darah tinggi, ginjal, dan stroke.
Mereka menolak menjalani pemeriksaan di Jakarta dan meminta KPK memeriksa Lukas di Jayapura, Papua.
Penyidik KPK dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya memeriksa Lukas di rumahnya pada 3 November lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat Pemprov Papua hingga pengusaha.
Mereka antara lain pemilik PT Bangun Papua (TBP), sekaligus Direktur Tabi Maju Makmur bernama Bonny Pirono.
Kemudian, Bendahara PT TBP Meike, Pegawai PT TBP Willicius, Kelompok Kerja (Pokja) Proyek Entrop Hamadi bernama Okto Prasetyo, Gangsar Cahyono, Arni parire, Paskalina, dan Yenni Pigome.
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lukas Enembe ke Pihak Swasta
Selain itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Entrop Hamadi, Girius One Yoman dan Direktur PT Papua Sinar Anugerah KSO PT Tabi Bangun Papua, Sumantri.
“Para saksi dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT Tabi Bangun Papua merupakan perusahaan konstruksi pemenang tender Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi (MYC) dengan pagu Rp 15 miliar.
Adapun Entrop merupakan desa atau kelurahan di distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Perusahaan itu juga memenangkan tender Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) dengan pagu Rp 13 miliar.
“Tender sudah selesai,” sebagaimana dikutip dari laman pengadaan.papua.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.