Di sisi lain, Pierre juga memiliki pemahaman bahwa pemerintah melarang peruasahaan membangun jaringan hingga dari atas hingga bawah. Sebab, hal itu bisa menimbulkan oligopoli.
Ia lantas membandingkan tudingan Jaksa dengan keterangan Tim Verifikator Kementerian Perdagangan dalam sidang.
Saksi tersebut menyatakan bahwa verifikasi distribusi minyak goreng tidak sampai ke tingkat pegecer melainkan cukup distributor tingkat pertama.
"Tidak ada larangan penyaluran minyak goreng ke distributor terafiliasi untuk digunakan sebagai realisasi kewajiban DMO," ujar Pierre.
Baca juga: Saksi Ungkap Kemendag Ubah-ubah Kebijakan untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Sementara itu, pada persidangan yang digelar satu hari sebelumnya, Selasa (27/12/2022), Tim Asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Lin Che Wei menyatakan dirinya bukanlah mafia.
Ia menilai bahwa tindakannya adalah membantu Kementerian Perdagangan dalam upaya menangani kelangkaan minyak goreng dalam negeri bukanlah suatu tindak pidana.
Bahkan, ia mengaku tidak memiliki niat jahat maupun motif ekonomi untuk membuat negara rugi.
"Saya yakin semua yang saya lakukan selama periode Januari sampai Maret 2022 tidak ada yang layak untuk dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena saya bukan mafia," ujar Lin Che Wei dalam pleidoinya.
Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng, KPPU Sidang 27 Perusahaan Pekan Depan
Lin Che Wei juga menyatakan dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi pemberian PE untuk sejumlah perusahaan yang pimpinannya saat ini menjadi tersangka.
Perusahaan itu antara lain, PT Musim Mas, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Permata Hijau Group.
"Terbukti bahwa mereka tidak pernah mempunyai kontrak apapun dengan saya menyangkut pengurusan persetujuan ekspor," katanya.
Dalam pembelannya, Lin Che Wwi juga membela sejumlah pimpinan perusahaan yang menjadi tersangka.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki jalur distribusi yang bisa menjangkau secara luas.
Sebab, meskipun kapasitas produksinya besar, perusahaan-perusahaan itu berorientasi pasar ekspor, bukan lokal.
"Mereka tidak menguasai jalur distribusi dalam negeri, sehingga tidak serta merta barang tersebut tersedia di level retaile," ujarnya.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 5 Terdakwa, Sidang Kasus Minyak Goreng Dilanjutkan