Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bantah Korupsi dan Tegaskan Bukan Mafia

Kompas.com - 29/12/2022, 22:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), Pierre Togar Sitanggang membantah pihaknya mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dengan cara yang tidak benar.

Pierre merupakan mantan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, salah satu perusahaan yang mendapatkan fasilitas ekspor saat terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Pernyataan ini disampaikan Pierre saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

Pierre mengatakan, perusahaannya bisa mendapatkan PE karena telah mendistribusikan sebagian minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Petinggi PT Musim Mas Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Dirjen Luar Negeri (Perdirjendaglu) Nomor 2/2022.

Pierre membela diri dan menyatakan bahwa ia tidak menghalang-halangi pemerintah dalam mengendalikan persediaan kebutuhan pokok.

"Dengan demikian, menjadi jelas dan terang bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan mengenai pembatasan ekspor yang dilanggar dalam permohonan dan penerbitan PE untuk Musim Mas Group," kata Pierre dalam pleidoi yang dibacakan kemarin, Rabu (28/12/2022).

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kewajiban DMO diterapkan pada awal tahun ini guna menanggulangi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.

Dalam ketentuan itu, perusahaan baru bisa mendapatkan fasilitas PE setelah memenuhi kuota DMO yang ditentukan Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara

Namun, menurut Jaksa, dalam pelaksanaannya sejumlah perusahaan tidak melaporkan DMO mereka secara akurat. Kemudian, melakukan ekspor.

Akibatnya, minyak goreng di dalam negeri terus menjadi langka.

Untuk menanggulangi persoalan tersebut, pemerintah kemudian mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 6 triliun lebih.

Terkait hal ini, Pierre menilai Jaksa telah salah menafsirkan kebijakan mengenai DMO. Menurutnya, ketentuan itu tidak mewajibkan perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus mendistribusikan minyak goreng hingga level pengecer terakhir.

Pierre mengatakan, pihaknya telah mendistribusikan minyak goreng hingga tingkat distributor pertama.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa perusahaannya memang tidak memiliki jaringan untuk bisa menyalurkan minyak goreng hingga pengecer terakhir.

Baca juga: 4 Perusahaan Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Perdana Dugaan Kartel Minyak Goreng hingga Kamis

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com