JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin nenyatakan, akan memperjuangkan hak cipta jurnalistik atau hak penerbit (publisher's right) agar nasib industri media massa lepas dari kondisi sekarat.
Hal ini ia sampaikan seusai menggelar silaturahmi dengan pemimpin redaksi dan organisasi media massa di kediaman resminya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (28/12/2022) malam.
"Saya sudah mendengar dari awal sampai akhir saya merasa ini sesuatu yang harus diperjuangkan, menurut saya memang tidak saja selamat dari sakaratul maut tapi supaya bisa kita, istilah saya itu mencapai hayatan tayibban, kehidupan yang baik," kata Ma'ruf, Rabu.
Ma'ruf mengatakan, dalam pertemuan itu, ia mendengar keluhan dari pelaku media massa bahwa situasi media di dalam negeri tidak baik-baik saja.
"Bahkan ada yang mengatakan sudah dalam keadaan yang darurat," kata dia.
Baca juga: Wapres Kumpulkan Pemred, Ingin Dengar Keluhan Insan Pers
Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti rumusan peraturan presiden mengenai publisher rights agar industi media massa dalam negeri terlindungi.
Ia juga mengaku akan mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa sempat ada komitmen pemerintah terkait itu dan meminta Sekretariat Wakil Presiden untuk mematangkan konsep tersebut.
"Saya akan mencoba memfasilitasi dan mengkomunikasikan agar pemerintah bisa hadir menjembatani situasi yang tidak baik-baik saja itu," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Akhir Tahun Ini, Harian Republika Tinggalkan Edisi Koran
Di sisi lain, ia juga mendorong para pimpinan media dan organisasi media untuk mengupayakan perbaikan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Konsep ini harus semua sudah paham. Presiden juga harus tahu, menteri harus tahu, DPR juga harus tahu, sehingga suara ini terus kita dengungkan," kata dia.
Adapun pertemuan antara Ma'ruf serta pemred dan organisasi media digelar karena Ma'ruf kaget mengetahui ada beberapa media cetak yang berhenti terbit dan beralih ke wadah digital.
Ma'ruf juga mengaku mendengar kabar bahwa kondisi media massa di tanah air sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga: Baca Berita Kompas.com Tanpa Iklan, Cuma Rp 5.000/ Bulan
Pada Februari 2022 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang regulasi publisher rights dari Dewan Pers.
Naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting.
Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar dia.
Baca juga: LBH Pers Desak Menaker Awasi Dugaan Pelanggaran di Industri Media Massa
Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya.
Usman mencontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen.
"Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggung jawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’," ujar Usman.
"Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.