Salin Artikel

Wapres Dukung Penetapan Publisher Rights agar Media Massa Tak Sekarat

Hal ini ia sampaikan seusai menggelar silaturahmi dengan pemimpin redaksi dan organisasi media massa di kediaman resminya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (28/12/2022) malam.

"Saya sudah mendengar dari awal sampai akhir saya merasa ini sesuatu yang harus diperjuangkan, menurut saya memang tidak saja selamat dari sakaratul maut tapi supaya bisa kita, istilah saya itu mencapai hayatan tayibban, kehidupan yang baik," kata Ma'ruf, Rabu.

Ma'ruf mengatakan, dalam pertemuan itu, ia mendengar keluhan dari pelaku media massa bahwa situasi media di dalam negeri tidak baik-baik saja.

"Bahkan ada yang mengatakan sudah dalam keadaan yang darurat," kata dia.

Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti rumusan peraturan presiden mengenai publisher rights agar industi media massa dalam negeri terlindungi.

Ia juga mengaku akan mengingatkan Presiden Joko Widodo bahwa sempat ada komitmen pemerintah terkait itu dan meminta Sekretariat Wakil Presiden untuk mematangkan konsep tersebut.

"Saya akan mencoba memfasilitasi dan mengkomunikasikan agar pemerintah bisa hadir menjembatani situasi yang tidak baik-baik saja itu," ujar Ma'ruf.

Di sisi lain, ia juga mendorong para pimpinan media dan organisasi media untuk mengupayakan perbaikan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Konsep ini harus semua sudah paham. Presiden juga harus tahu, menteri harus tahu, DPR juga harus tahu, sehingga suara ini terus kita dengungkan," kata dia.

Adapun pertemuan antara Ma'ruf serta pemred dan organisasi media digelar karena Ma'ruf kaget mengetahui ada beberapa media cetak yang berhenti terbit dan beralih ke wadah digital.

Ma'ruf juga mengaku mendengar kabar bahwa kondisi media massa di tanah air sedang tidak baik-baik saja.

Pada Februari 2022 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik tentang regulasi publisher rights dari Dewan Pers.

Naskah akademik itu akan menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting.

Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar dia.

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya.

Usman mencontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media sekitar 30 persen.

"Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggung jawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’," ujar Usman.

"Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/08314021/wapres-dukung-penetapan-publisher-rights-agar-media-massa-tak-sekarat

Terkini Lainnya

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke