Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Perumus KUHP, Pengacara Bharada E: Kita Fokus pada Perintah Jabatan

Kompas.com - 28/12/2022, 10:57 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menghadirkan tim perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Albert merupakan satu dari 11 orang pembahas RKUHP yang kini telah resmi menjadi KUHP yang baru. Ia juga menjadi salah satu Juru Bicara dari RKUHP.

Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan, pihaknya bakal fokus menggali konsekuensi hukum atas perintah jabatan yang menjadi dasar kliennya menembak Brigadir J.

Baca juga: Jubir RKUHP Albert Aries Dihadirkan Jadi Ahli Bharada E di Kasus Brigadir J

“Kita gali persidangan hari ini adalah fokus kita terkait dengan perintah jabatan supaya semuanya mendapatkan informasi yang sama bahwa goal kita adalah terkait dengan perintah jabatan,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

“Perintah jabatan di dalam KUHP itu dikenal dengan penghapusan pidana bahwa orang yang dipakai sebagai alat, alat tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawabannya secara pidana,” tegas Ronny.

Ia menilai bahwa kliennya menjadi alat Sambo dalam insiden tewasnya Brigadir J. Hal itu, menurut dia, terungkap berdasarkan keterangan saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun ahli yang disampaikan pihak Sambo.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert dihadirkan sebagai ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert dihadirkan sebagai ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada

“Itu sudah terungkap, jadi konstruksi hukum ini yang sedang kita bangun agar supaya publik mengetahui mengenai situasi tersebut,” jelas Ronny.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Baca juga: [HOAKS] Kapolri Bebaskan Bharada E

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Hakim yang Punya Wewenang Tentukan Status Justice Collaborator Bharada E, bukan LPSK

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com