KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendaftarkan lebih dari 50.000 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja rentan di wilayahnya dalam perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan.
Angka tersebut akan bertambah pada tahun depan. Rencananya hingga 75.000 pegawai non-ASN dan pekerja rentan akan terlindungi.
Atas komitmen tinggi tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin di Aula Pendopo Tangerang, Banten, Jumat (23/12/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, program dan perlindungan yang dihadirkan merupakan salah satu bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberantas kemiskinan masyarakat di wilayahnya.
Baca juga: Terdampak PHK, Ini 5 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
“Alhamdulillah hari ini pemberian bantuan untuk 50.000 tenaga kerja rentan yang (berasal dari berbagai) kategori, yakni petani, nelayan, pedagang asongan, pemulung. Kami anggarkan APBD untuk mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Upaya ini dilakukan) dalam rangka melindungi mereka dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja,” kata Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Zaki meyakini, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan, tidak hanya akan membantu melindungi pekerja saat bekerja keras, tetapi juga kepada keluarga pekerja agar terbebas dari rasa cemas saat menunggu suami atau istrinya bekerja.
"Tahun depan akan ada penambahan-penambahan lagi untuk para pekerja rentan ini. Mudah-mudahan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan (Kabupaten Tangerang) tahun depan. Selama enam bulan nanti kami sisir berdasarkan data,” jelas Zaki.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan data secara detail. Diprediksi, jumlah pekerja yang didaftarkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerajaan akan lebih banyak dari jumlah yang didaftarkan saat ini.
"Belum lagi pekerja non-ASN yang ada di Kabupaten Tangerang, baik itu P3K maupun pekerja bantu yang ada, itu juga memang sudah ter-cover," ujar Zaki.
Baca juga: Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusian dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andie Megantara yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, komitmen yang diperlihatkan Pemkab Tangerang sejalan dengan apa yang dikehendaki Presiden, yakni memberantas kemiskinan dengan menggunakan seluruh instrumen yang ada, seperti anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD.
“Ini luar biasa karena sangat membantu dan meringankan beban kami. (Hal) ini memang harapan Presiden untuk menggunakan semua instrumen dan saling membantu, istilahnya masa dikeroyok enggak habis. Komitmen kami akan menjaga dan juga menata mana yang ranahnya kabupaten/kota. (Upaya) ini dilakukan agar tidak tumpang tindih, ada yang dapat ada yang tidak. Jadi, memang harus ditata dengan baik,” jelas Andie.
Lebih lanjut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan, pihaknya mengapresiasi komitmen tinggi dan kepedulian yang ditunjukan oleh Pemkab Tangerang dalam menjamin terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami hadir mengapresiasi Bapak Bupati Zaki Iskandar karena beliau sangat concern pada pekerja rentan. Memang tugas kami sebagai BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan janji bahwa negara hadir di setiap para pekerja dan juga ditegaskan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Zainudin.
Baca juga: Sambut Hari Migran Internasional, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI
Zainudin juga memaparkan, saat ini segmen pekerja yang menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah.
Keberagaman dan jumlah pekerja yang banyak, kata Zainudin, membuat pihaknya harus mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal bisa dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial.