Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur e-Klaim untuk Bantu Klaim Manfaat bagi PMI

Kompas.com - 15/12/2022, 18:08 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan fitur baru bernama electronic Klaim (e-Klaim). Fitur ini dapat digunakan para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk melakukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan kapan dan di mana saja.

Peluncuran e-Klaim dilakukan guna merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, fitur tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengedepankan pelayanan optimal bagi seluruh peserta.

“Hadirnya fitur ini menjadi hadiah spesial yang kami berikan kepada PMI di seluruh dunia dan sekaligus menjawab kebutuhan mereka akan kemudahan serta kecepatan akses layanan BPJS Kesehatan," tutur Anggoro, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (15/12/2022).

Hal tersebut dikatakan Anggoro saat peluncuran fitur e-Klaim di hadapan 150 calon PMI pada kegiatan bertajuk “Kumpul Bareng PMI” beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pendamping Desa Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 525 Juta

Menurutnya, e-Klaim menjadi bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi PMI.

"(BPJS Ketenagakerjaan) juga selalu memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat secara maksimal," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menjelaskan, fitur e-Klaim dapat diakses oleh peserta, ahli waris, atau instansi terkait dengan cara mengakses laman berikut.

“Lalu peserta dapat memilih program yang akan diklaim, kemudian isi data diri peserta dan informasi kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan bahwa nomor handphone dan alamat email yang tertera sudah benar dan aktif. Lalu, unggah seluruh dokumen pendukung klaim dan akhiri seluruh proses dengan klik menu submit,” ujar Roswita.

Baca juga: Bobby Sebut Ustaz, Penggali Kubur, dan Bilal Mayit di Medan Akan Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, PMI akan mendapatkan perlindungan atas program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia selama bekerja di negara penempatan hingga kembali ke kampung halaman dengan iurang yang sangat terjangkau, yaitu hanya sebesar Rp 370.000.

PMI juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran tambahan mulai dari Rp 50.000 per bulan.

Adapun manfaat yang diperoleh sangat lengkap, antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, bantuan biaya bagi PMI yang gagal berangkat atau ditempatkan senilai Rp 7,5 juta, dan santunan kematian sebesar Rp 58 juta.

Lalu, anak dari PMI juga berhak atas beasiswa pendidikan dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi senilai maksimal Rp 74,4 juta untuk dua orang anak.

Baca juga: Lewat Perlindungan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Harkat dan Martabat Komedian

Manfaat beasiswa tersebut diberikan kepada anak PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Dengan besarnya manfaat yang diberikan, Anggoro mengimbau seluruh PMI untuk memastikan diri terdaftar secara legal agar mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com