JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor penukaran uang atau money changer di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (22/12/2022).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Baca juga: KPK Amankan Uang Lebih dari Rp 1 M Setelah Geledah Gedung DPRD Jatim
Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak dan bawahannya sebagai tersangka.
“Di money changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Selain kantor money changer, penyidik juga menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Sejumlah perkantoran itu antara lain, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan CIpta Karya Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi; dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.
Baca juga: Usai Kantor Gubernur, KPK Juga Geledah Kompleks Kantor Dinas Provinsi Jatim
Dari sejumlah tempat itu, KPK mengamankan dokumen terkait pengelolaan dana hibah.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat elektronik terkait dana hibah,” ujar Ali.
Menurut Ali, penyidik akan segera melakukan analisa dan menyita sejumlah dokumen berikut alat elektronik tersebut.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.
KPK sebelumnya mengamankan uang lebih dari Rp 1 miliar setelah menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022) dan ruang kerja seluruh fraksi pada Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Tim KPK Bawa 3 Koper Saat Keluar dari Kompleks Kantor Gubernur Jatim
Selain menggeledah kantor DPRD, KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim. Dalam operasi itu, penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah indar Parawansa dan wakilnya, Emil Elestianto Dardak.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah setempat dan kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jatim.
Kemudian, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jatim juga tak luput dari penggeledahan.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: KPK Benarkan Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.
Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.
Setelah diterima, Sahat memerintahkan bawahannya untuk menukarkan uang itu ke salah satu money changer di Kota Surabaya.
Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.
“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.