Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/12/2022, 17:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku akan meminta bantuan kepada sejumlah pakar kepemiluan untuk menata dan menyusun daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

"Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu, di antaranya adalah Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga yang saya kira kita kenal sebagai ahli pemilu dan termasuk ahli daerah pemilihan," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

"Kemudian ada Mas Didik Supriyanto, yang kita kenal juga sebagai ahli daerah pemilihan, juga aktif di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), juga ada Mas Hasan Nurminan yang juga kajian-kajiannya berkaitan dengan daerah pemilihan," lanjutnya.

Baca juga: KPU Targetkan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Ditetapkan Februari 2023

Hasan Nurminan merupakan dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

Ramlan Surbakti, selain dikenal sebagai cendekiawan bidang kepemiluan, juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU RI pada masa jabatan 2004-2007.

Sementara itu, Didik Supriyanto, selain bergiat di Perludem dan kajian-kajian kepemiluan, juga pernah menjabat sebagai komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim mengatakan, dalam waktu dekat, mereka bakal berdiskusi untuk membahas formula-formula matematika pemilu yang akan dipakai untuk menata dan menyusun dapil DPR RI dan DPRD provinsi ini.

Baca juga: Deretan Dapil DPR-DPRD Provinsi yang Dipersoalkan Perludem dan Dikabulkan MK

Sebab, dapil harus disusun dengan bertanggung jawab dan rasional, mempertimbangkan berbagai aspek keterwakilan, akuntabilitas, dan proporsionalitas alokasi kursi baik di tingkat pusat maupun provinsi.

Ia mengeklaim, 3 orang pakar itu sudah memberikan kesediaannya untuk membantu KPU RI mengkaji penataan dapil ini.

"Sudah terkonfirmasi bersedia membantu KPU. Tentu ini kan langkah awal KPU, apa yang akan kami kerjakan dan apa yang perlu kami kaji, dan bagaimana pilihan rumus-rumus matematikanya, matematika pemilihan yang digunakan untuk menyusul dapil," ujar Hasyim.

Baca juga: Perludem Sebut PKPU Mesti Direvisi Usai MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil

"Masih sangat mungkin KPU membuka ruang mengundang ahli-ahli yang lain untuk terlibat membantu KPU menyusun dan penataan dapil ke depan," ia menambahkan.

Penataan dan penyusunan dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh KPU RI merupakan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Perludem.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) itu menyatakan sejumlah pasal dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat.


Pasalnya, UU Pemilu yang dibikin DPR RI pada 2017 itu mengunci dapil pileg DPR dan DPRD provinsi lewat Pasal 187 dan Pasal 189 serta Lampiran III dan IV.

KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com