JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku akan meminta bantuan kepada sejumlah pakar kepemiluan untuk menata dan menyusun daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.
"Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu, di antaranya adalah Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga yang saya kira kita kenal sebagai ahli pemilu dan termasuk ahli daerah pemilihan," ujar Hasyim kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
"Kemudian ada Mas Didik Supriyanto, yang kita kenal juga sebagai ahli daerah pemilihan, juga aktif di Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), juga ada Mas Hasan Nurminan yang juga kajian-kajiannya berkaitan dengan daerah pemilihan," lanjutnya.
Baca juga: KPU Targetkan Dapil DPR dan DPRD Provinsi Ditetapkan Februari 2023
Hasan Nurminan merupakan dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).
Ramlan Surbakti, selain dikenal sebagai cendekiawan bidang kepemiluan, juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU RI pada masa jabatan 2004-2007.
Sementara itu, Didik Supriyanto, selain bergiat di Perludem dan kajian-kajian kepemiluan, juga pernah menjabat sebagai komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim mengatakan, dalam waktu dekat, mereka bakal berdiskusi untuk membahas formula-formula matematika pemilu yang akan dipakai untuk menata dan menyusun dapil DPR RI dan DPRD provinsi ini.
Baca juga: Deretan Dapil DPR-DPRD Provinsi yang Dipersoalkan Perludem dan Dikabulkan MK
Sebab, dapil harus disusun dengan bertanggung jawab dan rasional, mempertimbangkan berbagai aspek keterwakilan, akuntabilitas, dan proporsionalitas alokasi kursi baik di tingkat pusat maupun provinsi.
Ia mengeklaim, 3 orang pakar itu sudah memberikan kesediaannya untuk membantu KPU RI mengkaji penataan dapil ini.
"Sudah terkonfirmasi bersedia membantu KPU. Tentu ini kan langkah awal KPU, apa yang akan kami kerjakan dan apa yang perlu kami kaji, dan bagaimana pilihan rumus-rumus matematikanya, matematika pemilihan yang digunakan untuk menyusul dapil," ujar Hasyim.
Baca juga: Perludem Sebut PKPU Mesti Direvisi Usai MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil
"Masih sangat mungkin KPU membuka ruang mengundang ahli-ahli yang lain untuk terlibat membantu KPU menyusun dan penataan dapil ke depan," ia menambahkan.
Penataan dan penyusunan dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh KPU RI merupakan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Perludem.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) itu menyatakan sejumlah pasal dan lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pasalnya, UU Pemilu yang dibikin DPR RI pada 2017 itu mengunci dapil pileg DPR dan DPRD provinsi lewat Pasal 187 dan Pasal 189 serta Lampiran III dan IV.
KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.