JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Elfiano Rizaldi mengatakan, kejadian kasus gagal ginjal akut pada anak bukan masalah sistem dari industri farmasi.
Ia mengatakan, ada supplier bahan baku pelarut obat yang menipu industri farmasi dengan bahan pelarut obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.
Sementara EG dan DEG diduga kuat menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Ini bukan masalah sistemik, tetapi ada oknum, ada celah untuk menipu, supplier bahan kimianya. Banyak terjadi di mulai dari supplier (pemasok) kimia pelarut, yang tidak baik itu kandungan EG ataupun DEG,” kata Elfiano dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Daftar 340 Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Aman Dikonsumsi
“Ini bukan karena sistemik atau prosedur ada yang salah. Jadi ada industri farmasi yang tertipu,” ujarnya lagi.
Elfiano mengungkapkan, selama bertahun-tahun tidak pernah ada kejadian kasus seperti gagal ginjal akut dari obat sirup.
Ia juga mengaku selama ini tidak bermasalah kesehatan usai mengonsumsi obat sirup.
Oleh karenanya, ia meminta oknum penipu tersebut diberikan sanksi berat.
“Iya itu tadi adalah supplier bahan kimianya. Si penipu itu supplier bahan kimianya. Ini yang harus diberikan sanksi berat,” kata Elfiano.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup PT Rama Emerald Multi Sukses, Mengandung Cemaran EG-DEG
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan obat sirup yang diproduksi oleh GPFI telah melalui pengujian kembali dan mematuhi ketentuan dari BPOM.
Kemudian, ia juga terus mengingatkan agar perusahaan farmasi tertib untuk produksi obat.
“Apakah benar penyebabnya karena obat sirup? Tapi, saat ini Kemenkes masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan ahli. GPFI melakukan imbauan untuk terus menerus dengan tertib untuk produksi obat,” ujarnya.
Diketahui, BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus gagal ginjal akut.
Saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi, satu perusahaan pemasok bahan baku, dan satu orang yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Korban Meninggal akibat Obat Sirup Tercemar EG-DEG Ditaksir Alami Kerugian Rp 2 Miliar
Satu tersangka perorangan adalah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E yang masih dalam tahap pencarian.
Sementara itu, Polri menetapkan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku obat dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry selaku perusahaan farmasi sebagai tersangka.
Lalu, BPOM menetapkan dua perusahaan farmasi yakni PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.
Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG di atas ambang batas aman.
Baca juga: 6 Celah yang Dimanfaatkan Industri Farmasi Nakal Berujung Kasus Obat Sirup Tercemar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.