"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa dia lakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku," ujar Mustofa.
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan lain," sambung dia.
Namun, Mustofa ragu pembunuhan berencana ini dipicu oleh peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Sebenarnya, kata Mustofa, pelecehan seksual bisa saja menjadi motif sepanjang ada bukti yang dihadirkan di persidangan. Namun, dalam kasus ini, pelecehan hanya berdasar pada keterangan Putri.
Mustofa heran ketika itu Sambo tak langsung meminta istrinya melakukan visum. Padahal, sebagai jenderal bintang dua polisi, Sambo pasti tahu betul bahwa visum dibutuhkan dalam pembuktian kasus perkosaan.
"Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
Dalam kasus ini, kemarahan Sambo terhadap Yosua tampak jelas. Namun, kata Mustofa, jika tak ada bukti, kekerasan seksual yang diklaim Putri tak bisa jadi motif pembunuhan.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (peristiwanya) tidak jelas," tuturnya.
Keterangan ahli yang meragukan pelecehan terhadap Putri itu pun dibantah Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu bersikukuh Yosua telah memperkosa istrinya di Magelang.
"Saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya akan berbohong akan masalah kejadian tersebut karena ini menyangkut istri saya," kata Sambo di persidangan.
Baca juga: Bantah Keterangan Ahli yang Ragukan Putri Dilecehkan, Ferdy Sambo: Saya Tak Mungkin Berbohong
Putri pun demikian. Sambil menangis, dia mengaku menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J.
Putri menyayangkan keterangan ahli yang menurutnya hanya merujuk pada keterangan penyidik kepolisian semata.
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca dari satu sumber saja," kata Putri.
"Saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.