Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memaksakan Pernikahan karena Adat Istiadat

Kompas.com - 20/12/2022, 04:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sejumlah daerah masih menerapkan adat istiadat atau tradisi menikahkan paksa laki-laki dan perempuan dikarenakan alasan tertentu.

Misalnya, karena laki-laki dan perempuan yang bersangkutan sering pergi berduaan hingga larut malam atau berada di suatu tempat yang sepi.

Keduanya akan dipaksa menikah karena dianggap melanggar hukum adat. Praktik pemaksaan ini bahkan juga menjadi salah satu penyebab pernikahan anak masih terjadi hingga kini.

Lantas, bagaimana memaksakan pernikahan karena adat istiadat menurut hukum positif Indonesia?

Baca juga: Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

Hak untuk menikah

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.

Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Hak untuk menikah ini diatur salah satunya di dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Undang-undang ini menyatakan, pernikahan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, dan bukan karena paksaan.

Baca juga: Sepasang Remaja Dinikahkan karena Pulang Malam, Pernikahan Tak Diketahui KUA

Memaksakan pernikahan karena adat istiadat menurut UU TPKS

Memaksakan pernikahan karena adat istiadat termasuk salah satu tindak pidana kekerasan seksual yang dapat dijerat pidana penjara ataupun denda.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal Pasal 10 Ayat 2 UU TPKS berbunyi,

“Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1:

  1. perkawinan anak;
  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
  3. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.”

Pelaku yang memaksakan pernikahan atas dasar adat istiadat dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Ancaman pidana bagi pelaku yang memaksakan pernikahan dengan alasan adat istiadat tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU TPKS.

Pasal 10 Ayat 1 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, akan dipidana karena pemaksaan perkawinan.

Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com