JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penganggaran rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai peraturan.
Hanya saja, Presiden Jokowi memilih lokasi rumah pensiunnya itu di luar Jakarta.
Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, nanti ada perbedaan dari sisi nilai tanah maupun anggaran pembangunan.
"Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan. (Besar anggarannya) sesuai aturan. Sudah ada standarnya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Negara Beri Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun, Ini Kriterianya Sesuai Permenkeu
"Jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu (memilih) lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya juga akan ada perbedaan," katanya lagi.
Sri Mulyani mengungkapkan, penganggaran untuk pembangunan rumah Jokowi setelah pensiun itu adalah ranah bendahara umum negara.
Namun, ia tidak menyampaikan besaran standar pagu anggaran yang dimaksud.
"Kalau itu anggaran di dalam bendahara umum negara. Dan nilainya kan enggak sangat (besar) itu, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Disebut Serba Tanggung, Nasdem: Tak Semua Program Jokowi Itu Buruk
Sebelumnya, Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, rumah dari negara untuk Presiden Jokowi sebenarnya sudah disiapkan sejak periode pertama dirinya menjabat.
Tepatnya, disiapkan saat tiga tahun sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir untuk periode pertama.
Namun, saat itu Jokowi menolak persiapan fasilitas tersebut.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," ujar Bey dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
"Dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," lanjutnya.
Baca juga: Tak Nonton Laga Final Piala Dunia, Jokowi: Saya Nontonnya Persib Lawan Persis
Kemudian, baru pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi.
Pengadaan tanah berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.