JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penganggaran rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai peraturan.
Hanya saja, Presiden Jokowi memilih lokasi rumah pensiunnya itu di luar Jakarta.
Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, nanti ada perbedaan dari sisi nilai tanah maupun anggaran pembangunan.
"Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan. (Besar anggarannya) sesuai aturan. Sudah ada standarnya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Negara Beri Rumah untuk Jokowi Setelah Pensiun, Ini Kriterianya Sesuai Permenkeu
"Jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu (memilih) lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya juga akan ada perbedaan," katanya lagi.
Sri Mulyani mengungkapkan, penganggaran untuk pembangunan rumah Jokowi setelah pensiun itu adalah ranah bendahara umum negara.
Namun, ia tidak menyampaikan besaran standar pagu anggaran yang dimaksud.
"Kalau itu anggaran di dalam bendahara umum negara. Dan nilainya kan enggak sangat (besar) itu, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Disebut Serba Tanggung, Nasdem: Tak Semua Program Jokowi Itu Buruk
Sebelumnya, Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, rumah dari negara untuk Presiden Jokowi sebenarnya sudah disiapkan sejak periode pertama dirinya menjabat.
Tepatnya, disiapkan saat tiga tahun sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir untuk periode pertama.
Namun, saat itu Jokowi menolak persiapan fasilitas tersebut.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019)," ujar Bey dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
"Dan perencanaan dilakukan tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi (saat itu) menolak," lanjutnya.
Baca juga: Tak Nonton Laga Final Piala Dunia, Jokowi: Saya Nontonnya Persib Lawan Persis
Kemudian, baru pada Oktober 2022, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi.
Pengadaan tanah berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sehingga, menurut Bey, semua proses persiapan hingga pengadaan tanah untuk rumah Jokowi dari negara sudah sesuai aturan yang ada.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," kata Bey.
Baca juga: Lahan Bakal Rumah Jokowi Setelah Tak Menjabat: Kawasan Strategis, Capai Rp 15 Juta Per Meter
Sebagaimana diketahui, kabar soal rumah dari negara untuk Presiden Jokowi mengemuka baru-baru ini.
Rumah tersebut merupakan pemberian negara kepada Jokowi usai menyelesaikan masa jabatannya pasca 2024 nanti.
Menurut Bupati Karanganyar Juliyatmono, Jokowi sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yakni di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabar tersebut dikuatkan penjelasan Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso.
Menurut Sriyono, lokasi rumah untuk Jokowi berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.
Baca juga: Penampakan Lahan Bakal Rumah Jokowi di Colomadu, Hadiah dari Negara, Lokasinya di Pinggir Jalan Raya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.