JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli forensik dan medikolegal Ade Firmansyah menjelaskan, tembakan fatal yang menyebabkan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di bagian kepala.
Dia mengatakan, ada lima tembakan yang ditemukan saat melakukan ekshumasi. Dari lima luka tembak itu, tembakan terakhir berada di bagian kepala Brigadir J.
Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: BERITA FOTO: JPU Hadirkan 5 Orang Saksi Ahli di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Awalnya, pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy menanyakan kepada Ade mengenai luka tembak yang dialami oleh Brigadir J. Khususnya, luka tembak yang berada di bagian kepala belakang korban yang dinilai menjadi luka paling fatal penyebab kematian Brigadir J.
"Dapatkah ahli jelaskan mengenai luka tembak di bagian belakang kepala jenazah almarhum terjadi di awal penembakan atau merupakan peristiwa di akhir penembakan?" kata Ronny di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Dari lima luka tembak masuk, yang kami temukan, luka tembak masuk di bagian kepala belakang terjadi paling akhir," kata Ade.
Ronny kemudian beralih kepada ahli forensik lain yang juga sempat memeriksa jenazah Brigadir J, Farah Primadani Karouw.
Ronny menanyakan, luka tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas seketika berada di luka bagian apa?
"Jika dibandingkan dalam kejadian penembakan tersebut, yang menyebabkan kematian seketika itu yang mana?" katanya.
Baca juga: Ahli Ungkap Ada 1 Anak Peluru Ditemukan Bersarang di Dada Jenazah Brigadir J
Farah kemudian menyebut, luka paling fatal tentu peluru yang menembus kepala belakang Brigadir J yang disebut akan menyebabkan kematian seketika.
"Kalau berdasarkan ilmu kedokteran sesuai dengan temuan pada tubuh jenazah maka yang berakibat fatal dan menimbulkan kematian seketika yaitu yang di kepala yang mengenai batang otak," kata Farah.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 akibat tembakan senjata api yang diakui Richard dilakukan dirinya sebanyak 3-4 kali dan Ferdy Sambo melakukan tembakan terakhir.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.