JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Forensik dan Medikolegal dari RS Bhayangkara Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Farah Primadani Karouw menyebutkan bahwa ada dua tembakan fatal yang menyebabkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Dua tembakan itu merupakan bagian dari tembakan yang ditemukan dari tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar yang ditemukan di tubuh jenazah Brigadir J saat dilakukan otopsi.
Hal itu diungkapkan Farah saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: BERITA FOTO: JPU Hadirkan 5 Orang Saksi Ahli di Sidang Pembunuhan Brigadir J
“Yang kami temukan ada dua yang bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian yaitu pada dada sisi kanan,” sebut Farah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
“Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada bagian kepala belakang sisi kiri,” ujarnya melanjutkan.
Farah juga mengungkapkan bahwa ada 1 proyektil anak peluru yang ditemukan di dada jenazah Brigadir J. Menurut dia, satu proyektil itu tidak tembus dan bersarang di dada jenazah Brigadir Yosua.
“Yang satu tidak tembus itu yang mana?” tanya Jaksa.
“Kami temukan bersarang ada di dada,” jelas Farah.
“Dada?” tanya Jaksa menegaskan.
“Dada sisi kanan,” ujar Farah.
“Bersarang itu artinya ditemukan proyektil atau tidak?” timpal Jaksa.
Baca juga: Ahli Kriminologi Yakini Tindakan Ferdy Sambo CS Merupakan Pembunuhan Berencana
“Kami temukan satu buah proyektil, anak peluru pada saat pemeriksaan otopsinya, di rongga dadanya,” jelas Farah.
Farah pun menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dan karakteristik serta pola gambaran luka yang ada pada tubuh jenazah Brigadi J terdapat 7 luka tembak masuk dan ada 6 luka tembak keluar.
Jaksa pun meminta ahli untuk menjelaskan lebih spesifik tujuh luka masuk yang ada di tubuh Brigadir Yosua sebagaimana hasil pemeriksaan.
“Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan,” papar Farah.
“Kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang serta di kelopak bawah mata kanan dan terakhir di jari manis tangan kiri untuk luka tembak masuk,” terang dia.
“Kalau luka tembak keluar?” tanya Jaksa lagi.
“Kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar, di pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri tapi sisi dalam,” jelas Farah.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.