Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.
Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.
"Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.
Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Sekarang semua partai berhak sosialisasi, sudah ada nomor urut, sudah ada tanda gambar (lambang parpol). Tapi kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan. Pasang di tiang listrik boleh apa enggak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.