KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Salah satu peraturan tersebut adalah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini memuat sejumlah perjanjian yang dilarang dilakukan dalam persaingan usaha.
Apa saja perjanjian yang dilarang dalam persaingan usaha?
Baca juga: Kegiatan yang Dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999
Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian yang dilarang adalah perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
Adapun perjanjian yang dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni:
Berikut larangan terkait perjanjian di dalam persaingan usaha.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen ataupun menetapkan harga di bawah harga pasar.
Terkait penetapan harga, pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Selain itu, para pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan.
Baca juga: Apa Itu KPPU?
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang atau jasa dari pelaku usaha lain.