JAKARTA, KOMPAS.com - Peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010, AKP Irfan Widyanto, membuka sejumlah hal terkait pengambilan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Pada kesempatan itu, Irfan Widyanto memamerkan bahwa ia adalah sosok yang pertama kali membongkar fakta mengenai CCTV terkait kematian Brigadir J kepada pimpinan Polri.
Pimpinan Polri yang dimaksud adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua tim khusus (timsus) dalam mengusut kematian Brigadir J.
Baca juga: Irfan Widyanto Akui Tak Pegang Surat Perintah Saat Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Selain itu, Irfan juga menyalahkan atasannya sendiri, yakni mantan Kepala Unit (Kanit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay.
Mantan Kepala Sub-Unit (Kasubnit) I Subdit III Dittipidum Bareskrim itu menyalahkan Acay karena memerintahkannya berangkat ke Kompleks Polri di Duren Tiga dan menemui anak buah Ferdy Sambo di sana.
Berikut sejumlah pernyataan Irfan Widyanto dalam sidang.
AKP Irfan Widyanto memamerkan bahwa ia adalah sosok yang membuka fakta terkait DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, kepada pimpinan Polri.
DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto adalah bukti penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan saksi (Hendra Kurniawan), bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. Itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri," ujar Irfan.
Baca juga: Irfan Widyanto Lapor Ambil CCTV Usai Ada Berita Kematian Brigadir J, AKBP Acay Terkejut
Irfan menekankan bahwa aksinya membuka fakta soal DVR CCTV yang diambil itu terjadi pada 21 Juli 2022, atau tiga hari setelah pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.
Ia mengatakan, dalam waktu tiga hari saja, dirinya sudah berani membuka fakta di hadapan pimpinan Polri.
"Artinya, tiga hari setelah ada LP itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan ke pimpinan Polri, itu sudah bisa membantu penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap LP 340," katanya.
Dalam pertemuan dengan pimpinan Polri tersebut, Irfan Widyanto juga membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.
"Fakta mengenai DVR ini. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil, diperintah siapa," ujar Irfan Widyanto.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto diperintahkan oleh mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria untuk memeriksa dan mengamankan CCTV.
Baca juga: Lulusan Terbaik Akpol 2010 Pamer Bocorkan ke Pimpinan Polri soal Perintah Sita DVR CCTV
Irfan lantas mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah Kombes Agus Nurpatria untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, area rumah Sambo.
"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan), bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria)," katanya.
Irfan Widyanto mengatakan, ia baru tahu bahwa ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang.
Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.
Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J.
Baca juga: Irfan Widyanto: Saya Tak Berdaya Menolak Perintah Anak Buah Ferdy Sambo untuk Amankan CCTV
Hendra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.
Namun, Agus Nurpatria memerintah Irfan Widyanto yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan CCTV.
"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan yang berlaku di wilayah hukum Paminal," ujar Irfan Widyanto.
Pada akhirnya, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Kompleks Rumah Ferdy Sambo
Irfan Widyanto juga menyalahkan atasannya, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, atas perbuatannya mengambil CCTV itu.
Sebab, Irfan mengambil DVR CCTV di dekat lokasi tewasnya Brigadir J karena bermula dari perintah Acay yang menyuruhnya datang ke lokasi.
"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari kanit saya," ujar Irfan Widyanto.
Irfan menjelaskan, Acay selaku atasannya memberikan perintah lisan dan tertulis untuk berangkat ke sana.
Pasalnya, Acay sedang berada di Bali sehingga tidak bisa datang langsung ke Kompleks Polri, Duren Tiga.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain," kata Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto Salahkan Acay Terkait Perbuatannya Ambil CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.