JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha mengatakan, kasus itu menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi berbagai level.
"Setidaknya dua tahun terakhir, terungkap berbagai kasus korupsi mulai level kementerian, penegak hukum, kepala daerah, pengusaha, perguruan tinggi, hingga wakil rakyat. Artinya, korupsi di berbagai lini masih menjadi masalah serius," ujar Yuris saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan penelitian Pukat UGM, menurut Yuris, sektor hibah atau bantuan sosial begitu rentan terhadap praktik korupsi.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK, Golkar: Jadi Cambuk dan Peringatan
"Ini juga mencerminkan begitu rentannya sektor hibah atau bansos terhadap praktik korupsi. Sektor ini harus menjadi perhatian, apalagi menjelang Pemilu 2024," kata Yuris.
Ia menambahkan, sudah banyak studi yang menyebutkan anggaran hibah dan bansos sangat rawan disalahgunakan menjelang konstestasi pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Khususnya, di wilayah Jatim, ini perlu menjadi catatan merah, karena modus korupsi melalui hibah atau bansos sangat sering terjadi," ujar Yuris.
Yuris juga meminta publik lebih jeli dalam menerima hibah atau bansos.
"Tidak ada kewajiban memberikan cashback kepada pejabat publik," katanya.
Baca juga: Tersangka Suap Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp 5 Miliar
Kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang menjerat Sahat turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Pulau Madura.
Selain Sahat, mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), bernama Abdul Hamid. Serta, Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan Pokmas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka,” kata Johanis, Jumat dini hari.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf
Kasus ini bermula dari Sahat menawarkan bantuan kepada Ilham dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diketahui menggelontorkan anggaran dana hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut disalurkan ke badan, lembaga, dan ormas.
“Pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon),” kata Johanis Tanak.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura.
Baca juga: Kronologi Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Setelah Terima Uang Ijon Rp 1 M
Dalam perkara ini, Sahat dan Rusdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.