JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus "ijon dana hibah".
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Terjerat Suap, Transaksi Belum Tuntas Saat Terjaring OTT KPK
Johanis menyampaikan, tim penyidik akan terus menelusuri dan melakukan pengembangan terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukanya.
Selain Sahat, mereka yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.
Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas).
Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.
Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Kamis siang.
Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.
Adapun Sahat akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan Kavling C1 gedung ACLC, dan Ilham di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di Gedung KPK, Kamis malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Jatim: Saya Salah, Saya Minta Maaf
Kronologi penangkapan
Johanis mengatakan, Sahat diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar.
Suap tersebut merupakan "ijon" atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.