JAKARTA, KOMPAS.com - Netralitas penyelenggara pemilu menjadi isu paling krusial dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diluncurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (16/12/2022).
Sebagai informasi, IKP ini semacam sistem deteksi dini untuk memetakan potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu, disusun melalui hasil penelitian mendalam tim Bawaslu di seluruh wilayah di Indonesia.
"Profesionalitas penyelenggara pemilihan umum menjadi jantung dari kesuksesan penyelenggaraan pemilihan umum," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty, Jumat.
"Jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, maka hal ini akan berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan umum," ia menambahkan.
Baca juga: KPU Dituduh Curang karena Loloskan Partai Gelora, PKN, dan Partai Garuda
IKP 2024 disusun dengan empat dimensi utama, yaitu dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu, partisipasi, dan kontestasi.
Dari empat dimensi yang diukur ini, dimensi penyelenggaraan pemilu menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi terjadinya kerawanan pemilu.
"Kontribusi dimensi penyelenggaraan pemilu yang lebih besar peluangnya melahirkan kerawanan di pemilu ini tidak saja terlihat di IKP 2024 di tingkat provinsi, namun juga terekam di tingkat kabupaten/kota," ujar Lolly.
"Di tingkat provinsi, dimensi penyelenggaraan pemilu tercatat menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 54,27," tambah dia.
Baca juga: KPU Diminta Transparan Soal Adanya Dugaan Kecurangan saat Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
Di tingkat kabupaten/kota, dimensi penyelenggaraan pemilu juga menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi lahirnya kerawanan pemilu dengan skor 42,22.
Lolly menjelaskan, dalam dimensi penyelenggaraan pemilu ini, ada beberapa hal yang paling banyak melahirkan masalah atau pelanggaran, yakni pada proses ajudikasi (persidangan) dan keberatan serta pada pemungutan suara.
"Dimensi penyelenggaraan pemilu juga menangkap potensi adanya penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. Subdimensi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari upaya menguatkan profesionalitas penyelenggara pemilu," ungkap dia.
Baca juga: Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Verifikasi Parpol
Isu miring yang menerpa penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 baru-baru ini dianggap tidak bisa dilepaskan adanya ekspektasi yang besar publik pada penyelenggara pemilu yang netral dan profesional.
"Polemik netralitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi pengalaman penting dalam menjaga kemandirian dan profesionalitas dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan," ujar Lolly.
Belum lama ini KPU dituding memanipulasi data keanggotaan beberapa partai, yakni PKN, Gelora, dan Garuda, untuk menentukan kelolosan mereka pada tahap verifikasi faktual.
Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu.