"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.
Kompas.com sempat menanyakan hal yang sama kepada Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, setelah ia menyerahkan pernyataan keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi partainya oleh KPU RI.
Seandainya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat kota/kabupaten, seyogianya Partai Ummat menyampaikan keberatan di tingkat kota/kabupaten pula.
Pasalnya, dalam Pasal 130-132 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, disebutkan bahwa proses rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi turut dihadiri oleh partai politik.
Baca juga: Resmi, 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya...
Namun, Nazaruddin justru mempersoalkan partainya tidak pernah mendapatkan salinan berita acara atas rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kota/kabupaten serta provinsi.
Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kabupaten/kota itu tidak ada mekanisme penandatanganan berita acara dan tidak ada kewajiban KPU daerah menyampaikan hasil rekapitulasi kepada partai politik, hanya disebutkan bahwa KPU daerah menyampaikan hasil rekapitulasi itu kepada KPU provinsi," ungkapnya, kemarin.
"Sedangkan di Pasal 32 PKPU itu, disebutkan bahwa KPU provinsi juga tidak punya kewajiban untuk menyampaikan salinan rekapitulasi itu kepada partai politik. Mereka hanya diberi kewajiban untuk menyampaikan ke KPU pusat. Nah di KPU pusat ini lah kemudian kita bisa menyampaikan ini (keberatan)," jelas Nazaruddin.
Partai Ummat telah menunjuk advokat Denny Indrayana untuk menangani perkara di Bawaslu nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.