JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa hingga hari ini, Kamis (15/12/2022), pihaknya belum menerima pengajuan sengketa proses pemilu dari Partai Ummat.
Partai Ummat disebut baru melakukan konsultasi terhadap Bawaslu RI terkait langkah hukum mereka ke depan. Bawaslu mengaku terbuka dengan langkah hukum partai besutan Amien Rais itu.
"Partai Ummat masih belum melaporkan, tapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," ujar Totok dalam juma pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
"Silakan mengajukan permohonan sengketa keberatan, bahwa (jika hak) konstitusinya merasa terabaikan dan tidak diikutkan sebagai peserta," tuturnya.
Baca juga: Resmi, Partai Ummat Gagal Lolos Pemilu 2024
Totok menegaskan bahwa Partai Ummat harus memenuhi persyaratan laporan sengketa proses pemilu dengan baik, utamanya memastikan kelengkapan bukti formil dan materiil, dan berita acara yang jadi objek sengketa.
"Senin (19/12/2022) hari terakhirnya (melaporkan resmi ke Bawaslu)," kata Totok.
Sesuai ketentuan, seandainya laporan Partai Ummat memenuhi syarat untuk diregister, maka Bawaslu RI akan memediasi Partai Ummat dengan KPU RI selaku terlapor, maksimum 2 hari.
Jika mediasi tercapai, entah KPU RI yang menerima keinginan Partai Ummat atau Partai Ummat yang menerima keputusan KPU RI, maka sengketa dianggap selesai.
Apabila mediasi tidak tercapai, maka Bawaslu RI harus menyidangkan sengketa ini selama maksimum 12 hari.
Sebagai informasi, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 yang ditetapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Amien Rais Klaim Hanya Partai Ummat yang Disingkirkan agar Tak Ikut Pemilu
Keputusan ini diteken setelah penandatanganan berita acara rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi yang dilakukan pada hari yang sama.
Partai Ummat yang sempat lolos dari tahap verifikasi administrasi dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual karena Tak memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari.
Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.
Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.
"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu
Ia juga menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari ke depan.
Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.
Baca juga: KPU: Partai Ummat Tak Keberatan Saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kabupaten dan Provinsi
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais sebelumnya sempat mengeklaim mendapat informasi bahwa seluruh partai baru akan diloloskan oleh KPU jadi peserta Pemilu 2024 kecuali Partai Ummat.
Amien menduga ada kejanggalan dari rencana itu dan menuding ada "kekuatan besar" sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.
"Pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat. Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," kata Amien Rais dikutip dari tayangan YouTube Partai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).
KPU RI menghormati keberatan yang disampaikan Partai Ummat namun merasa heran partai itu tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat rekapitulasi verifikasi di tingkat kota/kabupaten provinsi di NTT dan Sulawesi Utara.
"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).
"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," ia menambahkan.
Baca juga: Partai Ummat Tak Memenuhi Syarat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu di NTT dan Sulut
Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.
Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian dilayangkan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.
"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," tegas Idham.
"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.
Kompas.com sempat menanyakan hal yang sama kepada Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, setelah ia menyerahkan pernyataan keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi partainya oleh KPU RI.
Seandainya merasa ada kejanggalan dalam verifikasi faktual yang dilakukan di tingkat kota/kabupaten, seyogianya Partai Ummat menyampaikan keberatan di tingkat kota/kabupaten pula.
Pasalnya, dalam Pasal 130-132 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024, disebutkan bahwa proses rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi turut dihadiri oleh partai politik.
Baca juga: Resmi, 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya...
Namun, Nazaruddin justru mempersoalkan partainya tidak pernah mendapatkan salinan berita acara atas rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat kota/kabupaten serta provinsi.
Menurutnya, ketentuan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Kabupaten/kota itu tidak ada mekanisme penandatanganan berita acara dan tidak ada kewajiban KPU daerah menyampaikan hasil rekapitulasi kepada partai politik, hanya disebutkan bahwa KPU daerah menyampaikan hasil rekapitulasi itu kepada KPU provinsi," ungkapnya, kemarin.
"Sedangkan di Pasal 32 PKPU itu, disebutkan bahwa KPU provinsi juga tidak punya kewajiban untuk menyampaikan salinan rekapitulasi itu kepada partai politik. Mereka hanya diberi kewajiban untuk menyampaikan ke KPU pusat. Nah di KPU pusat ini lah kemudian kita bisa menyampaikan ini (keberatan)," jelas Nazaruddin.
Partai Ummat telah menunjuk advokat Denny Indrayana untuk menangani perkara di Bawaslu nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.