www.kompas.com
Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, menyerahkan formulir pernyataan keberatan atas proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas partainya. Hal itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022). Dalam rekapitulasi ini, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga mereka tidak akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+