Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dion Valerian
Praktisi dan Peneliti Hukum

Praktisi dan peneliti hukum. Publikasinya antara lain Pemikiran Anselm von Feuerbach tentang Hukum Pidana (2021), Meretas Konsep Baru Pidana Denda terhadap Tindak Pidana Korupsi (2019), dan Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia (2017).

Delik-delik UNCAC yang Wajib dan Perlu Dikriminalisasi di Indonesia

Kompas.com - 15/12/2022, 17:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNITED Nations Convention Against Corruption (UNCAC) ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum No. 58/4 tanggal 31 Oktober 2003.

Tiga tahun setelahnya, Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia terikat hukum untuk mematuhi norma-norma yang diatur UNCAC.

Bab III UNCAC tentang Kriminalisasi dan Penegakan Hukum merumuskan norma-norma yang mengikat negara peserta terkait kriminalisasi delik korupsi dan pengaturan penegakan hukum.

Spesifik mengenai kriminalisasi (penetapan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui peraturan perundang-undangan), UNCAC menentukan bentuk-bentuk perbuatan korupsi yang wajib dan perlu dikriminalisasi oleh negara-negara peserta.

Sebagai penunjuk derajat keharusan kriminalisasi, norma pasal-pasal Bab III UNCAC menggunakan formulasi sebagai berikut.

Pertama, “Each State Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.

Delik-delik UNCAC yang rumusannya diikat frasa “shall adopt” wajib dikriminalisasi oleh negara peserta.

Kedua, “Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …”.

Negara peserta dikenakan kewajiban untuk mempertimbangkan kriminalisasi delik-delik UNCAC yang diikat frasa “shall consider adopting”.

Ketiga, “Each State Party may adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as a criminal offence …

Delik-delik UNCAC dengan frasa “may adopt” dapat dikriminalisasi negara peserta sesuai kebijakan hukum nasional.

Merujuk tipologi derajat keharusan kriminalisasi di atas, delik-delik UNCAC dapat diidentifikasi dalam tiga kategori.

Pertama, perbuatan-perbuatan yang wajib dikriminalisasi. Termasuk dalam kategori ini:

  1. suap pejabat publik nasional
  2. suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik
  3. penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik
  4. pencucian hasil kejahatan
  5. penghalangan proses peradilan, dan f) partisipasi dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.

Kedua, perbuatan-perbuatan yang wajib dipertimbangkan untuk dikriminalisasi, mencakup:

  1. memperdagangkan pengaruh
  2. penyalahgunaan fungsi
  3. memperkaya diri secara tidak sah
  4. suap di sektor privat
  5. penggelapan properti di sektor privat
  6. penyembunyian.

Ketiga, perbuatan-perbuatan yang dapat dikriminalisasi, yaitu percobaan dan persiapan dalam tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com