JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dicecar mengenai kedekatannya dengan mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo.
Irfan dicecar saat memberi kesaksian dalam persidangan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya, pengacara mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria bertanya apakah betul Irfan pernah menjadi sekretaris pribadi (spri) Ferdy Sambo.
Irfan mengakui dirinya pernah menjadi spri Ferdy Sambo saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim.
Baca juga: Momen Hakim Bela AKP Irfan yang Diancam Mau Dipidana oleh Pengacara Agus Nurpatria
"Kurang dari setahun. Hanya saat Pak Sambo jabat Dirtipidum. Dan sebelum selesai Pak Sambo pindah ke Kadiv Propam, saya sudah pindah duluan," ujar Irfan.
Kemudian, pengacara Agus menyinggung status Ferdy Sambo yang menjabat Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Merah Putih saat itu.
Pengacara Agus menyebut atasan Irfan, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay, merupakan anggota Satgassus Merah Putih.
Dia pun bertanya apakah Irfan juga merupakan anggota Satgassus Merah Putih.
"Saksi adalah anggota Satgas Merah putih pada saat bersamaan di tanggal 8 (Juli 2022)?" tanya pengacara Agus.
"Saya tidak tahu," jawab Irfan.
Jawaban 'tidak tahu' Irfan itu memancing reaksi Hakim Ketua Ahmad Suhel.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV
Hakim Ketua heran kenapa bisa Irfan tidak tahu apakah dirinya tergabung dalam Satgassus Merah Putih atau tidak.
"Saksi ini masih anggota Satgas Merah Putih atau apa. Itu pertanyaannya. Saudara anggota Satgas Merah Putih atau bukan?" tanya Hakim Ketua.
"Siap saya tidak tahu yang mulia," jawab Irfan.
"Kok tidak tahu? Saudara jadi anggota atau tidak? Kok tidak tahu?" cecar Hakim Ketua.
"Karena tidak terima sprin-nya (surat perintah) yang mulia," kata Irfan.
"Kan tinggal jawab iya atau tidak?" ucap Hakim Ketua.
"Tidak," ucap Irfan.
Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita
Kemudian, pengacara Agus mengaku memiliki data Irfan merupakan anggota Satgassus Merah Putih.
Pengacara Agus sempat diprotes oleh Jaksa kenapa justru mencecar Irfan soal Satgassus Merah Putih.
Menurut pengacara Agus, hal itu penting untuk menunjukkan kedekatan Irfan dengan Ferdy Sambo.
Irfan pun menegaskan dirinya bukan anggota Satgassus Merah Putih.
"Saya belum pernah menjalankan tugas dari Merah Putih," imbuh Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.