Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Partai Ummat Tak Keberatan Saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Kabupaten dan Provinsi

Kompas.com - 15/12/2022, 12:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa Partai Ummat tidak pernah menyampaikan pernyataan keberatan saat rekapitulasi verifikasi di tingkat provinsi di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sebagai informasi, di 2 provinsi itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Baca juga: Profil Partai Ummat yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Pernyataan keberatan Partai Ummat baru disampaikan pada rekapitulasi verifikasi tingkat nasional yang dilangsungkan kemarin, Rabu (14/12/2022), sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (15/8/2022).

"Mereka menyampaikan, tidak ada keberatan," tambahnya.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Ummat Sampaikan Formulir Keberatan dan Akan Gugat ke Bawaslu

Sebagai informasi, proses rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dilakukan berjenjang dimulai dari tingkat kota/kabupaten.

Hasil rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten kemudian dilayangkan ke tingkat provinsi untuk direkapitulasi bersama kota/kabupaten lain, untuk berikutnya direkapitulasi di tingkat nasional bersama provinsi-provinsi lain.

Mengacu Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu wajib memenuhi syarat keanggotaan 50 persen di tingkat kecamatan, 75 persen di tingkat provinsi, dan 100 persen di tingkat nasional.

Baca juga: Partai Ummat Tak Memenuhi Syarat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu di NTT dan Sulut

Status tidak memenuhi syarat yang didapat Partai Ummat di NTT dan Sulawesi Utara sudah cukup membuatnya tersingkir karena tak memenuhi ketentuan keanggotaan 100 persen tingkat nasional.

Jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, maka seyogianya mereka sampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," tegas Idham.

"Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," lanjutnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com