Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tangkap 4 Orang Saat OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Kompas.com - 15/12/2022, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

KPK menggelar OTT di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.45 WIB.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu pihak yang ditangkap merupakan pimpinan DPRD Jawa Timur.

“Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar, salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT di Surabaya, Kantor Langsung Disegel KPK

Selain pimpinan DPRD tersebut, tiga orang yang diamankan lainnya merupakan staf ahli di DPRD dan pihak swasta.

Mereka ditangkap karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pengurusan alokasi dana hibah.

“Alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim,” ujar Ali.

Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, salah satu orang yang terjaring tangkap tangan di Surabaya adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur berinisial STS (Sahat Tua P. Simandjuntak).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Sahat merupakan pengurus tingkat provinsi Partai Golkar. Hal ini sebagaimana data yang diunggah di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id.

Baca juga: Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Korupsi Penyaluran Hibah

Sahat disebut mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengurus Nomor Skep- 458 /DPP/GOLKAR/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

“Betul, KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, STS,” kata Firli.

Selain menangkap sejumlah orang, dalam upaya paksa tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti dugaan suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com