JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf mengaku melihat terdakwa Putri Candrawathi mengeluarkan air mata sambil terpejam saat terbaring di lantai kamar di rumah Saguling, Magelang, Jawa Tengah
Putri terbaring diduga usai adanya peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 7 Juli di Magelang.
"Waktu itu kan saya dipanggil Susi ke atas, saya lihat ke atas, saya lihat Ibu tergeletak depan kamar mandi," kata Kuat di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Ceritakan Peristiwa di Magelang, Kuat Maruf Mengaku Lihat Tempat Tidur Putri Candrawathi Berantakan
"Pada saat itu mata Ibu terpejam atau tertutup?" tanya jaksa.
"Tertutup tapi berurai air mata. Pada saat itu Ibu matanya tertutup tapi keluar air mata cuma diem aja," jawab Kuat dengan suara terisak seperti menangis.
Saat melihat Putri dalam kondisi itu, Kuat mengaku tidak menyampaikan sepatah kata pun kepadanya.
Menurutnya, saat itu Kuat hanya menyadari soal kehadiran Yosua yang sempat terlihat turun tangga sambil mengintip ke arah sekitar ruangan.
"Saya tidak menyampaikan apa-apa," kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo ke Ricky dan Kuat: Mereka Enggak Tahu, tapi Dijadikan Tersangka
Sebelumnya, Kuat juga sempat membeberkan kondisi kamar Putri saat menemukan istri Mantan Kadiv Propam itu tergeletak di lantai.
Kuat menyebut kondisi kamar dan rambut Putri saat itu berantakan.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Mengaku Pintu Kamarnya Tertutup Saat Penembakan Brigadir J, Putri Candrawathi: Saya Ganti Baju
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.