Salin Artikel

Perppu Pemilu: Syarat Parpol Peserta Pemilu soal Kepengurusan di 4 DOB Papua Dilonggarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi pengecualian syarat yang mengharuskan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mempunyai kantor tetap dan kepengurusan di 4 provinsi baru di Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor l Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui Perppu itu pemerintah menyisipkan tambahan ayat (2a) pada Pasal 173 UU Pemilu yang mengatur tentang pengecualian persyaratan keberadaan kepengurusan dan kantor tetap di 4 provinsi baru di Papua.

Yang dimaksud 4 provinsi baru di Papua adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

"Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024," demikian isi ayat (2a) UU Pemilu, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Menurut Pasal 173 Ayat (2), partai politik peserta Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

Selain itu, DPR mengesahkan UU Provinsi Papua Barat Daya pada 17 November 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresmikan berdirinya Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.

Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.

"Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.

Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.

(Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/16163551/perppu-pemilu-syarat-parpol-peserta-pemilu-soal-kepengurusan-di-4-dob-papua

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke