Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pemilu, Jumlah Kursi di DPR Bertambah Jadi 580

Kompas.com - 13/12/2022, 14:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tengang Perubahan atas UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 pada 12 Desember 2022.

Dalam Perppu tersebut ditegaskan soal bertambahnya jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dilansir dari salinan lembaran Perppu yang sudah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (13/12/2022), penambahan itu tercantum dalam norma yang terdapat dalam Pasal 186, yakni "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)".

Baca juga: Perppu Pemilu: Aturan Pileg dan Pilpres 2024 Wilayah Kaltim Masuk IKN Mengacu UU Pemilu

Adapun pada aturan sebelumnya, yakni pada UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi di DPR RI sebanyak 575 kursi.

Dengan demikian, ada tambahan lima kursi di DPR RI untuk Pemilu mendatang.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Perppu Pemilu: Masa Kampanye Pileg dan Pilpres Berubah

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Perppu dipilih karena melakukan revisi UU Pemilu diperkirakan memakan waktu lebih lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com