Dalam Perppu tersebut ditegaskan soal bertambahnya jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dilansir dari salinan lembaran Perppu yang sudah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (13/12/2022), penambahan itu tercantum dalam norma yang terdapat dalam Pasal 186, yakni "Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)".
Adapun pada aturan sebelumnya, yakni pada UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi di DPR RI sebanyak 575 kursi.
Dengan demikian, ada tambahan lima kursi di DPR RI untuk Pemilu mendatang.
Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.
Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).
Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU pemilu.
Perppu dipilih karena melakukan revisi UU Pemilu diperkirakan memakan waktu lebih lama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/14562621/perppu-pemilu-jumlah-kursi-di-dpr-bertambah-jadi-580