Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Hasil Uji Poligraf, Putri Candrawathi Terindikasi Bohong soal Hubungan Romantis dengan Yosua

Kompas.com - 13/12/2022, 06:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap hasil uji poligraf atau tes kebohongan terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, soal hubungannya dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, Putri terindikasi berbohong saat menjawab pertanyaan soal apakah dirinya berselingkuh dengan Yosua.

Ini diungkap jaksa ketika Putri hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

Baca juga: Sambo Ungkap Percakapan dengan Putri soal Kejadian di Magelang: Yosua Kurang Ajar Masuk Kamar

Awalnya, jaksa bertanya apakah Putri punya hubungan spesial dengan Yosua. Istri Ferdy Sambo itu menjawab Yosua sudah dia anggap seperti anak kandungnya sendiri.

Namun, Putri membantah dirinya punya hubungan lebih dari atasan-bawahan.

“Ada hubungan yang lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?” tanya jaksa.

“Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung,” jawab Putri.

“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya jaksa lagi.

“Tidak ada,” kata Putri.

Baca juga: Ceritakan Peristiwa Magelang, Putri Candrawathi Sebut Dua Kali Melarang Yosua Mengangkat ke Kamar Lantai 2

Setelahnya, jaksa menyinggung soal uji poligraf. Putri bilang, dirinya sudah menjalani uji poligraf ketika diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Namun, dia mengaku tak ingat dengan pertanyaan dalam uji kebohongan itu.

“Anda tahu ditanyanya tentang apa?” tanya.

“Saya lupa,” jawab Putri setelah berpikir beberapa saat.

"Bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu,” kata jaksa.

"Waktu itu banyak pertanyaan, saya lupa,” aku Putri lagi-lagi setelah beberapa detik berpikir.

Jaksa lantas membacakan pertanyaan uji poligraf Putri saat itu. Menurut jaksa, uji poligraf menanyakan apakah Putri berselingkuh dengan Yosua selama berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Deretan Pengakuan Ferdy Sambo yang Buat Hakim Heran: Singgung Penembakan Yosua hingga Pelecehan Putri

"Dalam pertanyaan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua, apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang, dan apakah Anda berselingkuh dengan Yosua selama di Magelang, pada saat itu Anda menjawab apa?” tanya jaksa.

“Tidak,” kata Putri.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Putri tahu hasil uji poligraf dirinya. Istri Ferdy Sambo itu lantas mengaku tak tahu menahu dan tak pernah diberi tahu oleh siapa pun.

Saat itulah, jaksa mengungkap bahwa hasil uji poligraf Putri terindikasi tidak jujur saat ditanya mengenai hubungannya dengan Yosua.

“Di sini anda diindikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” kata Putri menegaskan.

“Anda tidak tahu sama sekali?” tanya Jaksa lagi.

“Tidak,” ujar Putri bersikeras dengan jawabannya.

Adapun dalam kasus ini, Putri menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Bharada E: Seandainya CCTV Ada, Mungkin Ibu Putri Tak Berani Bohong di Pengadilan

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com