Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Ingin Perppu Pemilu Segera Disahkan, tapi...

Kompas.com - 12/12/2022, 17:02 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia ingin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu bisa segera disahkan.

Namun, ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Pertama, kecepatan Istana mengirimkan draf ke DPR RI untuk dibahas.

Kedua, langkah Pimpinan DPR untuk segera memberi perintah pada Komisi II melakukan pembahasan.

“Saya katakan informasi yang saya dapat kemarin, hari ini (Perppu Pemilu) bisa disampaikan (ke DPR), kemudian Pimpinan DPR merespon juga dengan cepat. Kita di Komisi II siap saja,” kata Doli ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Jokowi Sudah Teken Perppu Pemilu

Ia mengaku telah mendapatkan informasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa Perppu Pemilu sudah berada di meja Presiden Jokowi.

Kemungkinan, menurut Doli, draf perppu itu sudah ditandatangani Jokowi dan siap dikirimkan ke DPR.

“Tadi malam kan saya ke Solo, ketemu Pak Mensesneg, dan Pak Mendagri, mereka bilang sudah sampai ke Presiden, dan mungkin hari ini sudah tanda tangan dan dikirim ke DPR,” ujarnya.

Doli mengungkapkan, ada dua aturan baru yang diatur dalam Perppu tersebut. Pertama, soal pengaturan empat provinsi baru Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Kedua, soal nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Baca juga: Perppu Pemilu Belum Terbit, 4 Provinsi Baru di Papua Belum Bisa Ikut Pencalonan DPD

Doli menjelaskan bahwa DPR telah memberi masukan agar parpol di parlemen diberi pilihan untuk menentukan nomor urutnya.

“Jadi dibuat dua opsi, misalnya ada parpol di parlemen ingin menggunakan nomor yang sama dari (Pemilu) 2019, itu diperbolehkan di undang-undang,” ujarnya.

“Tetapi juga boleh, jika mau dibikin yang baru nomornya, dia boleh (ikut) diundi,” kata Doli lagi.

Diketahui, Perppu Pemilu amat dibutuhkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, ada empat provinsi baru di Papua yang muncul dan mesti memiliki payung hukum untuk bisa turut serta berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Perppu Tak Kunjung Terbit, Pencalonan DPD di 4 Provinsi Papua Kemungkinan Diatur Menyusul

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari meminta pemerintah dan DPR memahami urgensi keberadaan Perppu Pemilu tersebut.

Sebab, pada 14 Desember 2022, KPU sudah bakal mengumumkan parpol peserta pemilu, beserta nomor urutnya.

Kemudian, pada 16 Desember 2022, KPU telah menjadwalkan penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke KPU provinsi.

Tanpa Perppu Pemilu yang mengatur soal empat  provinsi baru di Papua, maka tidak ada calon DPD dari keempat provinsi tersebut.

Baca juga: KPU Undi Nomor Urut Semua Parpol pada 14 Desember jika Perppu Pemilu Belum Diundangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com