Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan Bamsoet soal Penundaan Pemilu Dinilai Tak Masuk Akal

Kompas.com - 09/12/2022, 20:34 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menganggap tak masuk akal pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) soal penyelenggaraan Pemilu 2024 agar ditilik ulang.

Ia menilai, dengan jabatannya saat ini, Bamsoet mestinya menjadi pihak yang paling memahami bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai. Sehingga, tak perlu muncul isu peninjauan ulang Pemilu 2024.

“Pelaksanaan tahapan sejauh ini berjalan dengan baik. Minimal tak terlihat adanya ancaman serius terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Lucius pada Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Bamsoet Minta Penyelenggaraan Pemilu 2024 Dipikr Lagi, PPP: Harus Ditanyakan pada Rakyat

“Karenanya rasanya cukup mengada-ada alasan yang dikemukakan Ketua MPR yang meminta Pemilu 2024 dipertimbangkan ulang,” sambungnya.

Lucius mengatakan, menjadi wajar jika pemilu bakal memanaskan dinamika politik dalam negeri. Begitu pun dengan pemulihan ekonomi usai pandemi Covid-19 yang menurutnya tak memiliki korelasi pada penundaan pemilu.

“Jadi saya merasa, apa yang dikhawatirkan Ketua MPR tak cukup sebagai alasan mempertimbangkan jadwal ulang pemilu,” sebut dia.

Ia menyatakan, MPR selama ini selalu menjadi lembaga yang dikenal kerap menyampaikan berbagai wacana yang kontraproduktif. Antara lain, pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), dan melakukan amandemen konstitusi.

“Semuanya selesai dan tinggal sebagai wacana saja. Bahkan untuk sekedar mendapatkan dukungan politik atas wacana-wacana itu saja MPR tak berdaya,” jelasnya.

Baca juga: Bamsoet Minta Pemilu 2024 Dipikirkan Ulang, Arsul Sani: Tak Mewakili MPR

Terakhir, ia menyarankan agar MPR fokus untuk memastikan jalannya demokrasi dan reformasi.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat,  Lucius mengatakan, MPR punya tanggung jawab memastikan agar pemilu berjalan jujur adil dan kepemimpinan berganti tiap 5 tahun sekali.

“MPR jangan justru memicu wacana yang mengangkangi semangat reformasi itu,” ujarnya.

Adapun pernyataan Bamsoet yang meminta Pemilu 2024 dipikirkan ulang mendapatkan banyak pertentangan.

Baca juga: Suhu Politik Memanas, Bamsoet Sarankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Dipikir Lagi

Pasalnya UUD 1945 telah membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode atau 10 tahun.

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menganggap komentar Bamsoet menunjukan sikap rakus kekuasaan.

Ia menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidak dibuat untuk kepentingan masyarakat, tapi kepentingan golongannya sendiri untuk melanggengkan kekuasaan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang.

Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.

"Tentu kita juga mesti menghitung kembali, karena kita tahu bahwa penyelenggaraan pemilu selalu berpotensi memanaskan suhu politik nasional, baik menjelang, selama, hingga pasca penyelenggaraan pemilu," kata Bambang dalam tayangan YouTube Poltracking Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: PKS Kritik Bamsoet: Jangan Buka Peluang Penundaan Pemilu, Ketua MPR Kurang Bijak

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengungkapkan faktor lainnya soal Pemilu 2024 perlu dipikirkan ulang.

Ia kemudian menyinggung soal proses pemulihan bangsa dan negara akibat pandemi Covid-19.

Di sisi lain, ia juga khawatir akan adanya ancaman terhadap bangsa dari situasi global ke depan.

"Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Dan antisipasi, adaptasi terhadap ancaman global seperti ekonomi, bencana alam, dan seterusnya," ungkap Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com