JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, 1.479 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau oleh KPK sejak 2004 hingga November 2022.
Hal ini FIrli sampaikan saat membacakan sambutannya dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.
“Sejak KPK berdiri sudah ada, sudah tertangkap dan sudah ditahan dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka,” kata Firli di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan KPK, MA Serahkan pada Prosedur Hukum
Adapun latar belakang koruptor yang ditangani KPK didominasi oleh pihak swasta dengan jumlah 370 orang, diikuti anggota DPR dan DPRD 319 orang, pejbata eselon I-IV 304 orang, dan lain-lain 185 orang.
Kemudian, 163 wali kota dan bupati maupun wakilnya, 35 kepala lembaga atau kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.
Sementara itu, sepanjang 2022, terhitung sejak Januari hingga November, KPK telah menetapkan 115 tersangka.
Kemudian, 112 perkara penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 perkara inkracht, dan 99 eksekusi.
Baca juga: Ketua KPK Cium Tangan Wakil Presiden di Pembukaan Hakordia
Firli menyebut, upaya pemberantasan korupsi tidak sebatas menjebloskan koruptor ke dalam jeruji besi.
“Tetapi jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” kata Firli.
Karena itu, kata Firli, pihaknya tidak hanya menggunakan pendekatan pidana badan.
Sebab, hukuman tersebut ternyata tidak ditakuti oleh para koruptor.
Hal ini merujuk pada salah satu hasil kajian. Berkaca dari fenomena tersebut, KPK melakukan penuntutan hukuman denda, uang pengganti, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“(Koruptor) tidak takut dengan hukuman penjara tetapi takut kalau dimiskinkan,” ujar dia.
Baca juga: Firli: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan, Tak Terganggu Kekuasaan Mana Pun
Hukuman denda dan uang pengganti merupakan salah satu bentuk upaya memulihkan aset negara yang dicuri koruptor.
Firli menyebut, sepanjang 2022, KPK telah melakukan asset recovery Rp 494,5 miliar dari target Rp 141,7 miliar.
“Capaian 2022 sebesar 348,98 persen,” sebagaimana dikutip dari paparan Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.