Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak KPK Berdiri, 1.479 Jadi Tersangka, 319 di Antaranya Anggota DPR-DPRD

Kompas.com - 09/12/2022, 15:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, 1.479 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke meja hijau oleh KPK sejak 2004 hingga November 2022.

Hal ini FIrli sampaikan saat membacakan sambutannya dalam pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.

“Sejak KPK berdiri sudah ada, sudah tertangkap dan sudah ditahan dan sudah diadili sebanyak 1.479 tersangka,” kata Firli di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan KPK, MA Serahkan pada Prosedur Hukum

Adapun latar belakang koruptor yang ditangani KPK didominasi oleh pihak swasta dengan jumlah 370 orang, diikuti anggota DPR dan DPRD 319 orang, pejbata eselon I-IV 304 orang, dan lain-lain 185 orang.

Kemudian, 163 wali kota dan bupati maupun wakilnya, 35 kepala lembaga atau kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.

Sementara itu, sepanjang 2022, terhitung sejak Januari hingga November, KPK telah menetapkan 115 tersangka.

Kemudian, 112 perkara penyelidikan, 116 penyidikan, 108 penuntutan, 121 perkara inkracht, dan 99 eksekusi.

Baca juga: Ketua KPK Cium Tangan Wakil Presiden di Pembukaan Hakordia

Firli menyebut, upaya pemberantasan korupsi tidak sebatas menjebloskan koruptor ke dalam jeruji besi.

“Tetapi jauh dari itu, bagaimana kita menimbulkan efek jera sehingga orang tidak mau melakukan korupsi,” kata Firli.

Karena itu, kata Firli, pihaknya tidak hanya menggunakan pendekatan pidana badan.

Sebab, hukuman tersebut ternyata tidak ditakuti oleh para koruptor.

Hal ini merujuk pada salah satu hasil kajian. Berkaca dari fenomena tersebut, KPK melakukan penuntutan hukuman denda, uang pengganti, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“(Koruptor) tidak takut dengan hukuman penjara tetapi takut kalau dimiskinkan,” ujar dia.

Baca juga: Firli: Penyelidikan Formula E Tetap Jalan, Tak Terganggu Kekuasaan Mana Pun

Hukuman denda dan uang pengganti merupakan salah satu bentuk upaya memulihkan aset negara yang dicuri koruptor.

Firli menyebut, sepanjang 2022, KPK telah melakukan asset recovery Rp 494,5 miliar dari target Rp 141,7 miliar.

“Capaian 2022 sebesar 348,98 persen,” sebagaimana dikutip dari paparan Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com