Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang

Kompas.com - 09/12/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai mengaku kecewa, namun tak terkejut dengan vonis majelis hakim HAM yang memvonis bebas terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/12/2022).

Pendamping korban, Yones Douw, menyebut vonis tersebut melegitimasi pesimisme keluarga untuk mendapatkan keadilan lewat pengadilan HAM berat ini.

"Kami keluarga korban 4 siswa dan 17 orang luka-luka menolak sejak jaksa agung menetapkan 1 tersangka itu," kata Yones dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Ia menambahkan, penetapan Isak, perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, sebagai satu-satunya tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam peristiwa berdarah ini sudah cukup membuat mereka yakin bahwa majelis hakim kelak akan membebaskannya dari vonis.

Baca juga: Pertanyakan Keseriusan Pemerintah, Komnas HAM: Hakim Adhoc Tragedi Paniai Belum Digaji

"Dengan alasan 1 tersangka, maka putusan pengadilan terakhir nanti dibebaskan. Dugaan kami itu menjadi kenyataan sekarang," kata Yones.

Ia juga menyinggung proses hukum yang sejak awal dilakukan minim partisipasi keluarga korban dan saksi dari kalangan masyarakat sipil.

Proses hukum pelanggaran HAM berat Paniai dinilai sudah tidak berpihak pada korban. Ini yang menyebabkan mereka menyatakan menolak menyaksikan persidangan Isak sejak awal.

Yones menegaskan bahwa keluarga korban Tragedi Paniai menganggap kasus ini belum diusut tuntas meski pengadilan sudah digelar.

Baca juga: Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi

Keluarga korban menuntut adanya pengusutan ulang, supaya seluruh aktor yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini dapat diseret ke jalur hukum dan diadili seluruhnya.

"Kasus pelanggaran HAM berat Paniai belum diselesaikan oleh Indonesia secara adil dan jujur bagi keluarga korban dan korban," tutur Yones.

"Kami keluarga korban dan korban luka-luka tetap menuntut kepada Negara Indonesia (agar) kasus pelanggaran HAM berat Paniai harus dilakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang," imbuhnya.

Kekecewaan keluarga korban ini juga dirasakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagai lembaga negara yang berwenang menetapkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai bahwa proses hukum Tragedi Paniai mencerminkan masih adanya impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Putusan majelis hakim yang menganggap Isak bukan pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat Paniai membuat Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung, sebagai penuntut, untuk mencari pelaku lain.

"Karena Pengadilan berhasil membuktikan tanggung jawab pelaku, baik lapangan maupun komandan," ujar Atnike dalam jumpa pers kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com