Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tak Heran Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Desak Pengusutan Ulang

Kompas.com - 09/12/2022, 13:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

"Maka upaya keadilan sebagai bentuk akuntabilitas negara untuk mencari penanggung jawab peristiwa itu belum terbukti atau berhasil dilakukan melalui putusan," lanjutnya.

Dari hasil investigasi Komnas HAM, pelaku Tragedi Paniai 2014 dibagi menjadi 4 kategori. Mereka yakni komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, pelaku lapangan, dan pelaku pembiaran.

Selain Isak, mereka adalah komandan dan anggota Timsus Yonif 753/AVT, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Periode 5 September 2014-18 Agustus 2015, Komandan Korem 173/Praja Vira Braja Periode 15 Mei 2013-10 April 2015, Komandan Kodim 1705/Paniai Periode Mei 2014-24 Maret 2015, Komandan Batalyon (Danyon) 753/ AVT, Komandan Kompi (Danki) 753/ AVT, dan Komandan Polisi Militer (POM) Nabire pada saat Peristiwa Paniai terjadi tanggal 7-8 Desember 2014.

Baca juga: Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Paniai Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

Tentang Tragedi Paniai

Tragedi Paniai pecah pada 7-8 Desember 2014.

Berdasarkan versi Komnas HAM, sebanyak 4 orang warga tewas ditembak serta ditikam dan 21 lainnya dianiaya aparat ketika warga melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap kelompok pemuda sehari sebelumnya.

Penetapan peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM berat baru terjadi pada Februari 2020, setelah Komnas HAM merampungkan penyelidikan dan menganggapnya memenuhi unsur sistematis dan meluas--melibatkan kebijakan dari penguasa.

Komnas HAM menduga anggota TNI yang bertugas pada peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/Cendrawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai, sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Kejaksaan Agung baru menindaklanjutinya dengan penyidikan pada Desember 2021, mengeklaim telah memeriksa 7 warga sipil, 18 orang dari kepolisian, 25 orang dari unsur TNI, serta 6 pakar selama 4 bulan.

Kejaksaan Agung menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai satu-satunya tersangka walaupun yang bersangkutan hanya berstatus perwira penghubung Kodim Paniai dan dinilai tak punya kewenangan mengendalikan markas.

Padahal, dalam konteks pelanggaran HAM berat, kejahatan kemanusiaan dilakukan sistematis dan meluas, terlebih ada pertanggungjawaban rantai komando dalam tubuh TNI dari setiap tindakan sehingga tidak mungkin tindakan markas hanya melibatkan 1 orang.

Komnas HAM juga menduga bahwa Tragedi Paniai tidak bisa dilepaskan dari Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) ketika itu.

"Operasi sebesar itu masa penanggungjawabnya dia (IS)? Ini lah problem pengadilan ini. Dakwaan jaksa berhenti pada peristiwa pagi itu. Komnas HAM melihat dia akibat dari peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan Pamrahwan. Dalam dakwaan jaksa tidak ada itu," jelas eks komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com