JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diterbitkan Ferdy Sambo akhirnya terungkap dalam sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Surat perintah itu diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat kepada Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Terlihat Sprin itu diteken oleh Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propan) untuk melakukan penyelidikan kematian Brigadir J, termasuk mengamankan barang bukti seperti CCTV.
Baca juga: 2 Anggota Propam Polri Jadi Saksi untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Henry Yosodiningrat memperlihatkan Sprin itu guna menganulir pernyataan Radite dalam berita pemeriksaan acara (BAP) yang menyebutkan kedua kliennya telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelidikan tersebut lantaran mengamankan barang bukti berupa CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Di halaman 17 (BAP) kamu menerangkan tindakan HK (Hendra Kurniawan) dan ANP (Agus Nurpatria) tidak sesuai dengan peraturan Kapolri dan Perkadiv dalam menangani kasus ini," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
"Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi)?” tanya Henry kemudian.
Mendengar pertanyaan Henry, Radite lantas mengaku tidak mengetahui adanya Sprin saat diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Radite mengatakan, pendapat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah melakukan pelanggaran lantaran penyidik menjelaskan keduanya telah mengamankan barang bukti CCTV tersebut.
“Dalam penyampaian penjelasan oleh penyidik, tidak pernah disampaikan adanya laporan, informasi, atau surat perintah,” ujar Radite.
Baca juga: Sambo Keluarkan Sprin Pengamanan CCTV untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Mendengar jawaban tersebut, Henry Yosodiningrat lantas mengungkapkan bahwa ada Sprin yang telah diterbitkan oleh Ferdy Sambo.
“Tidak diperlihatkan (Sprin saat itu),” ujar Radite.
“Kalau dilihatkan (Sprinnya) sama jawabannya (melanggar tupoksi juga)?” tanya Henry Yosodiningrat lagi.
Henry kemudian berdiri dan membawa Sprin untuk Agus dan Hendra yang dikeluarkan oleh Ferdy Sambo ke meja majelis hakim.
Radite pun maju ke depan untuk melihat Sprin yang diungkapkan oleh Penasihat Hukum kedua terdakwa tersebut.
Baca juga: Hendra Kurniawan Akui Suruh Anak Buah Amankan CCTV Rumah Sambo