Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 08/12/2022, 16:53 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut memberikan ancaman pidana pada pihak yang mengganggu prosesi pemakaman.

Berdasarkan draf dari RKUHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), gangguan terhadap pemakaman dan jenazah diatur dalam Pasal 268 hingga Pasal 271.

Adapun Pasal 268 mengatakan, setiap orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengakutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Dalam penjelasannya, upacara jenazah meliputi upacara jenazah di rumah duka, perjalanan menuju pemakaman, dan saat berada di pemakaman.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Kejagung: Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Kejaksaan Harus Laksanakan

Lalu Pasal 269 menyatakan bahwa pihak yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makan diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal kategori II.

Adapun contoh tindakan menodai dalam RKUHP tersebut adalah menggunakan makam sebagai tempat asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam meliputi kijing, salib, atau tumpukan batu yang disusun diatas liang kubur.

Sedangkan Pasal 270 berisi tentang ancaman pidana untuk setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran.

Baca juga: KUHP Baru, Orang Gabung Organisasi Kejahatan Bakal Dipenjara 5 Tahun

Tindakan tersebut bakal dikenai pidana paling lama 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terakhir Pasal 271 mengungkapkan bahwa setiap orang yang menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com