Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Kasus Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso

Kompas.com - 08/12/2022, 11:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, Tangerang, Banten, Jumat (9/12/2022).

Barang rampasan yang akan dilelang yakni satu unit mobil Toyota tipe Corolla Cross warna merah metalik dengan nomor polisi B 207 DSW.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara

Adapun lelang ini dilakukan beserta dengan satu kunci mobil, BPKB asli, STNK asli yang dikuasai oleh KPK.

Ali mengatakan, barang rampasan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen yang mencakup, tiga lembar kuitansi asli PT Astra International Tbk dan Toyota Sales Operation untuk pembayaran mobil Corolla Cross.

Lalu ada satu buah surat tanda nomor asli kendaraan dengan nomor 20227219.C. Adapun nomor registrasi B 207 DSW atas nama Daning Saraswati.

Berikutnya, satu buah buku pemilik kendaraan nomor Q-02753380 atas nama Daning Saraswati dengan nomor registrasi B 207 DSW merk Toyota tipe Corolla Cross.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara Jadi Inspirasi Ernest Prakasa Membuat Film Teka-Teki Tika

Ali mengatakan pelelangan barang rampasan tersebut dijual dengan harga limit Rp 375,7 juta dan uang jaminan Rp 150 juta.

"Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Matheus Joko Santoso," imbuh dia.

Sebelumnya, Joko dipidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi dana bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Selain itu, Joko dijatuhi pidana pengganti Rp 1,5 miliar.

Dalam perkara ini, Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp 10.000 tiap paket pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com