Barang rampasan yang akan dilelang yakni satu unit mobil Toyota tipe Corolla Cross warna merah metalik dengan nomor polisi B 207 DSW.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis (8/12/2022).
Adapun lelang ini dilakukan beserta dengan satu kunci mobil, BPKB asli, STNK asli yang dikuasai oleh KPK.
Ali mengatakan, barang rampasan tersebut dilengkapi sejumlah dokumen yang mencakup, tiga lembar kuitansi asli PT Astra International Tbk dan Toyota Sales Operation untuk pembayaran mobil Corolla Cross.
Berikutnya, satu buah buku pemilik kendaraan nomor Q-02753380 atas nama Daning Saraswati dengan nomor registrasi B 207 DSW merk Toyota tipe Corolla Cross.
Ali mengatakan pelelangan barang rampasan tersebut dijual dengan harga limit Rp 375,7 juta dan uang jaminan Rp 150 juta.
"Lelang ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Matheus Joko Santoso," imbuh dia.
Sebelumnya, Joko dipidana 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi dana bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.
Selain itu, Joko dijatuhi pidana pengganti Rp 1,5 miliar.
Dalam perkara ini, Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp 10.000 tiap paket pengadaan bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/11513361/kpk-lelang-barang-rampasan-terpidana-kasus-bansos-covid-19-matheus-joko